BIMA, ntbkita.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari Polsek Woha. Polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Dua terduga itu diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Kasus ini bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita. Saat itu, personel Polsek Woha menangkap pria berinisial RW, 38 tahun.
RW merupakan warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi menangkap RW di kediamannya.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan, Polsek Woha menyerahkan kasus itu kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk pengembangan dan penyidikan lanjutan.
“Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut,” kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Dari penggeledahan di rumah RW, petugas menyita tiga poket berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat brutonya 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram.
Petugas juga menyita plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 16.230.000. Polisi menduga uang itu berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Pengakuan RW Mengarah ke HF
Berdasarkan pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial HF. HF berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.
Petugas lalu mengembangkan kasus itu dan menggeledah kediaman HF. Aparat pemerintah desa setempat ikut menyaksikan penggeledahan.
Di rumah HF, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya alat hisap sabu atau bong dan plastik klip kosong.
Usai pemeriksaan urine dan hasilnya positif di ruang Satresnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan intensif. Polisi kemudian menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang itu memiliki berat netto sekitar 0,04 gram. Terduga pelaku menyelipkan barang itu di kondom handphone miliknya.
Oknum Anggota Polri Ikut Diamankan
Kapolres Bima menjelaskan, salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polri. Menurut Kapolres, pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan awal personel Polsek Woha terhadap RW.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima lalu mengembangkan kasus itu hingga mengarah kepada oknum anggota Polri.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Bima.
Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan oknum anggota itu diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” lanjut Kapolres.
Propam Ikut Periksa Oknum Anggota
Selain proses pidana, oknum anggota Polri itu juga menjalani pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, oknum anggota itu kini berada di tempat khusus atau patsus Propam Polres Bima. Ia juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB untuk menjamin transparansi proses hukum.
Kapolres Bima menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga berlaku bagi anggota Polri yang terbukti terlibat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Bima.
Kapolres menambahkan, langkah itu juga menjadi tindak lanjut komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri. Pakta integritas itu berlaku mulai tingkat Polda NTB, Polres, hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika dan penindakan tegas terhadap pelaku.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Kapolres Bima.
Penyidik Dalami Barang Bukti Digital
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima menahan kedua terduga bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa saksi, menggelar perkara, melakukan tes urine, mendalami barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, langkah Polres Bima bersama jajaran bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Upaya itu juga untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten Bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.










Komentar