MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mataram menangani 899 perkara hingga pertengahan Juli 2026. Sebanyak 18 hakim karier dan ad hoc menangani ratusan perkara itu.
PN Mataram memiliki 12 hakim karier, tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi, serta tiga hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Juru Bicara PN Kelas IA Mataram Kelik Trimargo mengatakan seluruh hakim masih mampu menjalankan persidangan yang masuk.
“Jadi, dengan jumlah hakim karier 12, hakim adhoc tipikor (tindak pidana korupsi) tiga orang, hakim adhoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) tiga, itu (ratusan sidang perkara) memang sudah berjalan,” kata Kelik di Mataram, Rabu (15/7).
Jumlah Hakim Terasa Kurang
Kelik mengakui jumlah hakim terasa kurang jika melihat beban perkara. Meski begitu, PN Mataram belum mengajukan permintaan resmi kepada Mahkamah Agung untuk menambah hakim.
“Memang semua di pengadilan kekurangan hakim, tapi apapun risikonya, apapun beratnya, kurangnya hakim, tetap jalan,” ucap Kelik.
Menurutnya, kelas pengadilan menentukan standar jumlah hakim dan beban perkara. PN Mataram saat ini menyandang status pengadilan kelas IA.
“Jadi, ada standar, makanya diatur kelas-kelas, seperti pengadilan kelas I A, itu sudah punya standar hakim sekian, dan jumlah perkara itu sekian,” ujarnya.
PN Mataram menangani perkara pidana umum dan perdata dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, serta Kabupaten Lombok Utara. Pengadilan itu juga menangani perkara tipikor dan PHI dari seluruh wilayah NTB.
“Kalau perkara tipikor, itu seluruh wilayah NTB sidangnya di PN Kelas I A Mataram, begitu juga dengan PHI, mencakup seluruh wilayah NTB,” ujar Kelik.
Dua Hakim Keluar, Tiga Masuk
Dua hakim karier akan pindah tugas mulai awal September 2026. Mahkamah Agung menempatkan Kelik di PN Kelas IA Banyuwangi.
Hakim Sandi juga akan menjabat Wakil Ketua PN Kelas IB Raba Bima. Sementara itu, tiga hakim karier akan masuk ke PN Mataram.
“Jadi, dua orang keluar, tiga yang masuk,” katanya.
Pidana Umum Capai 502 Perkara
Sepanjang 2025, PN Mataram menangani 1.616 perkara. Jumlah itu mencakup 951 perkara pidana umum, 601 perkara perdata, delapan perkara PHI, dan 56 perkara tipikor.
Hingga Juli 2026, PN Mataram mencatat 502 perkara pidana umum, 344 perkara perdata, lima perkara PHI, dan 40 perkara tipikor.
“Untuk yang tahun ini sampai Juli 2026, pidana umum itu sudah 502 perkara, terus perdata 344 perkara, PHI lima perkara, dan tipikor 40 perkara. Jadi, total sampai bulan Juli ini sudah masuk perkara itu sebanyak 899,” ujar Kelik.









Komentar