MATARAM, ntbkita.com-Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan DPRD NTB sepakat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Dana Pendidikan. Ranperda itu akan menjadi instrumen untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono meminta Ranperda mengatur prosedur penghimpunan sumbangan secara terperinci. Aturan itu perlu memberikan pedoman yang jelas kepada komite sekolah dalam mengelola bantuan masyarakat.
“Prinsipnya kami setuju akan adanya Ranperda ini. Mengingat minimnya kemampuan fiskal daerah, kami meminta substansi objek sumber penyumbang diperluas, tidak hanya orang tua atau wali murid, tetapi juga organisasi dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya saat berdiskusi bersama Komisi V dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB di Mataram, Senin (13/7).
Perluas Sumber dan Bentuk Sumbangan
Dwi merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu menyebut sumbangan dapat berbentuk uang, barang, maupun jasa.
Namun, Ranperda inisiatif DPRD NTB baru mengatur sumbangan berupa uang dari orang tua atau wali murid. Padahal, perseorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, dan pemangku kepentingan lain juga dapat memberikan sumbangan.
“Catatan kami, jika mengacu pada Permendikbud, Ranperda ini harus dibahas secara detail karena menyangkut pengelolaan sumbangan. Komite sekolah juga perlu diberi keleluasaan menggalang dan mengelola sumbangan, termasuk dalam bentuk barang dan jasa,” katanya.
Dwi juga meminta Ranperda mengatur mekanisme penghimpunan sumbangan pada seluruh satuan pendidikan. Aturan itu perlu mencakup sekolah milik pemerintah daerah maupun masyarakat.
Ia mengusulkan Peraturan Gubernur mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penghimpunan, pengelolaan, dan penggunaan sumbangan.
Sumbangan Harus Sukarela
Dwi menegaskan seluruh sumbangan harus bersifat sukarela. Sekolah tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai syarat bagi peserta didik untuk memperoleh rapor, mengikuti ujian, atau menerima ijazah.
“Prinsip pentingnya, sumbangan bersifat sukarela. Sekolah tidak boleh memaksa peserta didik atau orang tua menyumbang ataupun memberikan sanksi akademik karena tidak membayar,” ujarnya.
Aturan yang jelas juga akan membedakan sumbangan dengan pungutan. Sekolah dan komite harus mengelola setiap sumbangan secara transparan.
DPRD Siap Tampung Masukan
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Alkhaery menyatakan pihaknya siap menampung masukan Ombudsman. Masukan itu akan memperkuat pembahasan Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan.
“Kami bersyukur karena ada kesamaan pandangan dalam menjadikan Ranperda ini sebagai instrumen untuk memastikan layanan pendidikan tetap terjaga, terutama agar anak-anak memperoleh pendidikan yang setara,” katanya.
Ali mengatakan DPRD NTB merancang Ranperda untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Aturan itu juga akan mengatur mekanisme sumbangan pihak ketiga secara transparan.
Ranperda tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Menurut Ali, negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kedua jenis sekolah itu.
DPRD NTB berharap pembahasan Ranperda segera selesai. Setelah itu, DPRD dan pemerintah daerah dapat menetapkannya sebagai peraturan daerah.










Komentar