Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Avatar photo

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi dana sponsor penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.

Dalam penyelidikan itu, jaksa memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaludin Malady. Ia kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaludin di Gedung Kejati NTB, Senin (29/6/2026).

“Benar sudah diperiksa,” kata Harun.

Menurut Harun, jaksa memeriksa Jamaludin untuk menggali informasi terkait pengelolaan dana sponsor penyelenggaraan MXGP.

“Pemeriksaannya terkait itu (MXGP),” ujarnya.

Harun menjelaskan perkara itu masih masuk tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap Jamaludin menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidik.

“Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi,” katanya.

Ia enggan membuka materi pemeriksaan karena proses hukum masih berjalan.

“Tidak bisa kami beberkan. Ini juga masih lidik,” ujar Harun.

Fokus pada Penggunaan Dana Sponsor

Penyelidikan Kejati NTB berfokus pada penggunaan dana sponsor yang bersumber dari keuangan negara dalam penyelenggaraan MXGP di NTB. Sumber pendanaan kegiatan itu berasal dari berbagai pihak, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Berdasarkan kalender resmi MXGP musim 2023, dua seri balapan berlangsung di NTB. Seri pertama berlangsung di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, pada 23–25 Juni 2023. Seri kedua berlangsung di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, pada 1–2 Juli 2023.

PT Samota Enduro Gemilang (SEG) menjadi promotor penyelenggaraan ajang itu. Direktur Utama Diaz Rahmah Irhani memimpin perusahaan itu. Kegiatan itu juga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu bank daerah di NTB dengan nilai mencapai miliar rupiah.

Penyidik Periksa Promotor

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar

PT Carsten Group menjadi promotor resmi MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Sementara itu, PT Samota Enduro Gemilang menjadi promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.

Berdasarkan dokumen penyelidikan, Kejati NTB menangani perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Penyelidikan Bermula dari Klaim Vendor

Penyelidikan bermula dari klaim sejumlah vendor terkait pembayaran yang belum tuntas dalam penyelenggaraan MXGP.

Salah satunya, RSUP NTB memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT Samota Enduro Gemilang. Rumah sakit milik pemerintah provinsi itu telah melayangkan surat penagihan melalui surat Nomor 900/1841/RSUDP/2025.

Selain itu, Hotel Merumata juga menagih pembayaran sebesar Rp 669.702.500. Ada pula kabar sejumlah vendor lain yang turut mendukung penyelenggaraan ajang balap internasional itu belum menerima pembayaran.

Data yang ada menyebut total tunggakan kepada para vendor mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA