MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi dana sponsor penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.
Dalam penyelidikan itu, jaksa memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaludin Malady. Ia kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaludin di Gedung Kejati NTB, Senin (29/6/2026).
“Benar sudah diperiksa,” kata Harun.
Menurut Harun, jaksa memeriksa Jamaludin untuk menggali informasi terkait pengelolaan dana sponsor penyelenggaraan MXGP.
“Pemeriksaannya terkait itu (MXGP),” ujarnya.
Harun menjelaskan perkara itu masih masuk tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap Jamaludin menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidik.
“Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi,” katanya.
Ia enggan membuka materi pemeriksaan karena proses hukum masih berjalan.
“Tidak bisa kami beberkan. Ini juga masih lidik,” ujar Harun.
Fokus pada Penggunaan Dana Sponsor
Penyelidikan Kejati NTB berfokus pada penggunaan dana sponsor yang bersumber dari keuangan negara dalam penyelenggaraan MXGP di NTB. Sumber pendanaan kegiatan itu berasal dari berbagai pihak, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.
Berdasarkan kalender resmi MXGP musim 2023, dua seri balapan berlangsung di NTB. Seri pertama berlangsung di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, pada 23–25 Juni 2023. Seri kedua berlangsung di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, pada 1–2 Juli 2023.
PT Samota Enduro Gemilang (SEG) menjadi promotor penyelenggaraan ajang itu. Direktur Utama Diaz Rahmah Irhani memimpin perusahaan itu. Kegiatan itu juga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu bank daerah di NTB dengan nilai mencapai miliar rupiah.
Penyidik Periksa Promotor
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah, Kamis (12/2/2026).
PT Carsten Group menjadi promotor resmi MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Sementara itu, PT Samota Enduro Gemilang menjadi promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.
Berdasarkan dokumen penyelidikan, Kejati NTB menangani perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Penyelidikan Bermula dari Klaim Vendor
Penyelidikan bermula dari klaim sejumlah vendor terkait pembayaran yang belum tuntas dalam penyelenggaraan MXGP.
Salah satunya, RSUP NTB memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT Samota Enduro Gemilang. Rumah sakit milik pemerintah provinsi itu telah melayangkan surat penagihan melalui surat Nomor 900/1841/RSUDP/2025.
Selain itu, Hotel Merumata juga menagih pembayaran sebesar Rp 669.702.500. Ada pula kabar sejumlah vendor lain yang turut mendukung penyelenggaraan ajang balap internasional itu belum menerima pembayaran.
Data yang ada menyebut total tunggakan kepada para vendor mencapai lebih dari Rp 15 miliar.










Komentar