Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional, sesuai fungsi, hak, dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
NTBKita.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.
- Ruang Lingkup
a. Media siber berarti segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content berarti segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna media siber. Bentuknya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada huruf a dapat dikecualikan dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
2) Sumber berita pertama jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
4) Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai huruf c, media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran atau update dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan itu ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat memublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas, atau disabilitas jiwa.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan huruf c.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada huruf c. Mekanisme itu harus tersedia pada tempat yang mudah diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan huruf c. Tindakan dilakukan secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan huruf c.
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana diatur pada huruf f.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
c. Dalam setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab.
d. Bila suatu berita media siber disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber itu atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
2) Koreksi berita yang dilakukan media siber pembuat berita juga harus dilakukan media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi.
3) Media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai koreksi yang dilakukan media siber pemilik dan/atau pembuat berita bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
- Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang berupa iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi itu merupakan iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pengaduan
Pembaca dapat mengirim pengaduan, koreksi, ralat, atau hak jawab kepada redaksi NTBKita.com melalui email:
ntbkitaredaksi@gmail.com
Pengaduan perlu mencantumkan tautan berita, bagian yang dinilai bermasalah, alasan pengaduan, serta identitas pengirim yang dapat diverifikasi.
Redaksi NTBKita.com akan memeriksa setiap pengaduan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



