MATARAM, ntbkita.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid turut mendampingi kegiatan itu.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” jelas Kombes Arisandi.
Laporan dari Turida Jadi Awal Penyelidikan
Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 15 Juli 2026. Laporan menyebut dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” terang Dirreskrimum Polda NTB.
Penyidik kemudian memeriksa para tersangka dan menelusuri pola pemesanan dokumen. Para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pemesan mengirimkan data kendaraan kepada pelaku. Pelaku lalu mencetak STNK palsu sesuai identitas kendaraan dan menyerahkannya kepada pemesan.
Tarif Motor Rp 750 Ribu
Pelaku mematok tarif Rp 750 ribu untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor. Sementara tarif untuk kendaraan roda empat mulai Rp 1 juta.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Pol Arisandi.
Polisi menyita satu kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, serta peralatan pembuat dokumen palsu. Penyidik juga menyita sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, dan bukti percakapan transaksi.
Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Penyidik menjerat pembuat dokumen palsu dengan Pasal 391 Ayat (1) KUHP. Pengguna dokumen palsu menghadapi Pasal 391 Ayat (2) KUHP.
Polisi juga menerapkan Pasal 21 huruf a dan b KUHP kepada pihak yang membantu tindak pidana. Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid meminta masyarakat berhati-hati saat membeli atau menjual kendaraan bermotor.
“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” tegasnya.
Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.










Komentar