Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Avatar photo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid turut mendampingi kegiatan itu.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” jelas Kombes Arisandi.

Laporan dari Turida Jadi Awal Penyelidikan

Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 15 Juli 2026. Laporan menyebut dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” terang Dirreskrimum Polda NTB.

Baca Juga :  Lima Bulan, Polisi di NTB Tangkap 232 Tersangka Kasus Kejahatan 3C

Penyidik kemudian memeriksa para tersangka dan menelusuri pola pemesanan dokumen. Para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Pemesan mengirimkan data kendaraan kepada pelaku. Pelaku lalu mencetak STNK palsu sesuai identitas kendaraan dan menyerahkannya kepada pemesan.

Tarif Motor Rp 750 Ribu

Pelaku mematok tarif Rp 750 ribu untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor. Sementara tarif untuk kendaraan roda empat mulai Rp 1 juta.

“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Pol Arisandi.

Polisi menyita satu kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, serta peralatan pembuat dokumen palsu. Penyidik juga menyita sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, dan bukti percakapan transaksi.

Baca Juga :  Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Penyidik menjerat pembuat dokumen palsu dengan Pasal 391 Ayat (1) KUHP. Pengguna dokumen palsu menghadapi Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

Polisi juga menerapkan Pasal 21 huruf a dan b KUHP kepada pihak yang membantu tindak pidana. Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid meminta masyarakat berhati-hati saat membeli atau menjual kendaraan bermotor.

“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” tegasnya.

Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB
PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara
Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka
Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:23 WITA

Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WITA

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WITA

Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Berita Terbaru

Daerah

Rawan Kekeringan, NTB Minta Pusat Bangun 106 Sumur Bor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:19 WITA