BIMA, ntbkita.com-Polsek Sape mengamankan RA (23), warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda CRF milik seorang pelajar. Polisi juga menemukan motor bernomor polisi EA 9845 di salah satu rumah warga Desa Melayu, Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Sape AKP Sirajuddin mengatakan Tim Opsnal Polsek Sape mengungkap kasus itu setelah menerima laporan masyarakat. Katim Opsnal Bripka Syuaib memimpin proses penyelidikan.
Korban Hendak Menebus Motor
Kasus itu bermula pada Januari 2026. Seorang pelajar berusia 17 tahun asal Dusun Wodi, Desa Parangina, menggadaikan Honda CRF miliknya kepada RA senilai Rp 4,5 juta.
Korban hendak menebus motor itu pada Maret 2026. Namun, RA mengaku telah menggadaikan kembali motor milik korban kepada orang lain tanpa izin.
RA sempat berjanji mengembalikan motor itu. Korban kemudian menunggu hingga batas waktu yang RA janjikan. Namun, korban tidak kunjung menerima motornya.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta. Ia kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.
Polisi Temukan Motor di Desa Melayu
Tim Opsnal kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RA di rumahnya, Desa Rasabou. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan RA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah menggadaikan kembali motor korban kepada seseorang di Desa Melayu, Kecamatan Sape.
Sekitar pukul 09.00 Wita, polisi bergerak menuju lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan seorang warga menerima motor itu melalui transaksi gadai senilai Rp 6 juta.
Petugas kemudian menemukan Honda CRF warna putih dengan nomor polisi EA 9845. Aparat Pemerintah Desa Melayu menyaksikan proses pengamanan. Tim lalu membawa motor itu ke Polsek Sape sebagai barang bukti.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polisi menempatkan RA bersama barang bukti di Mapolsek Sape. Penyidik melanjutkan penanganan kasus itu sesuai ketentuan hukum.
Sirajuddin meminta masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi gadai atau menitipkan kendaraan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun penitipan kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tandas Kapolsek Sape AKP Sirajuddin.









Komentar