MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum Setda NTB memperkuat pemetaan dan pemantauan implementasi instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional di daerah. Penguatan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB Yudha Prawira Dilaga hadir mewakili Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB.
“FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi antarlembaga. Terutama terkait pelaksanaan instrumen HAM internasional dalam kebijakan daerah,” kata Yudha.
Pembahasan diarahkan pada pemetaan dan pemantauan pelaksanaan instrumen HAM internasional. Hasil pemetaan diharapkan dapat mendukung penguatan kebijakan berbasis penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di NTB.
Perkuat Kebijakan Berperspektif HAM
Implementasi instrumen HAM internasional tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan nilai HAM masuk ke dalam kebijakan, program, dan pelayanan publik.
Dalam dokumen perencanaan Kementerian HAM, pelaksanaan instrumen HAM internasional menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan HAM, perlindungan HAM, penghapusan diskriminasi, pemenuhan HAM, serta pemulihan hak korban pelanggaran HAM.
“Karena itu, pemetaan di daerah menjadi penting. Pemetaan membantu pemerintah melihat sejauh mana prinsip HAM telah diterapkan dalam kebijakan dan layanan,” ujarnya.
Selain itu, pemantauan diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan. Termasuk kebutuhan data, koordinasi OPD, serta tindak lanjut rekomendasi yang berkaitan dengan instrumen HAM internasional.
Butuh Data dan Koordinasi
FGD semacam ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi instrumen HAM internasional. KemenHAM mencatat fungsi itu mencakup penyiapan bahan laporan, monitoring, evaluasi tindak lanjut rekomendasi, serta pemantauan program prioritas nasional berperspektif HAM.
Di daerah, proses itu membutuhkan data yang kuat. Pemerintah daerah perlu memastikan data terkait isu HAM dapat dihimpun secara rapi, terpilah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data itu menjadi dasar dalam melihat capaian dan hambatan. Tanpa data yang memadai, pemetaan implementasi HAM akan sulit diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat,” jelas Yudha.
Penguatan implementasi HAM di daerah juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Perpres Nomor 53 Tahun 2021 menempatkan RANHAM sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
RANHAM 2021–2025 memuat sasaran strategis bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dengan begitu, pemetaan implementasi instrumen HAM internasional dapat membantu pemerintah daerah melihat isu prioritas. Khususnya isu yang berkaitan dengan kelompok rentan dan kebutuhan layanan publik.
Dorong Tata Kelola Berbasis HAM
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi. Sinergi itu penting agar kebijakan daerah semakin berorientasi pada prinsip HAM.
Melalui pemetaan dan pemantauan, pemerintah daerah dapat menyusun langkah yang lebih terarah. Mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, hingga perbaikan layanan publik.
Kementerian HAM juga menempatkan penilaian kepatuhan HAM sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan berbasis prinsip dan nilai HAM. Tujuan jangka panjangnya yakni memastikan setiap individu mendapat perlakuan bermartabat sesuai hak asasi manusia.
Karena itu, FGD ini menjadi ruang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memahami instrumen HAM internasional, tetapi juga mampu menerjemahkannya dalam kebijakan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.










Komentar