MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai menelaah laporan dugaan korupsi proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Proyek itu bernilai Rp 14 miliar dari APBD.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said mengatakan, telaah menjadi tahapan awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima Kejati NTB.
“Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan),” kata Zulkifli di Mataram, Selasa (7/7/2026).
Menurut Zulkifli, Kejati NTB akan melanjutkan penanganan ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan apabila hasil telaah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Pada tahap awal, penyidik mempelajari seluruh materi laporan. Termasuk dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.
“Jadi, di sini (telaah) kita harus benar-benar melihat laporannya,” ujarnya.
Zulkifli belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, proses telaah masih berlangsung di bidang pidana khusus.
Dilaporkan Sejak 2 Juni
Kejati NTB menerima laporan itu pada 2 Juni 2026. Pelapor menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov NTB senilai Rp 14 miliar.
Pelapor juga menilai proses pengadaan tidak transparan. Alasannya, informasi lelang tidak tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB.
Selain itu, pelapor menduga ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan 34 unit mobil listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD. Mobil listrik itu disewa melalui PT Universal Rent Car.
Pelapor turut mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif.
Dari jumlah itu, 630 unit berusia di bawah tujuh tahun. Sementara 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun.
Selain itu, terdapat 211 kendaraan rusak berat yang masih tercatat dalam KIB. Ada pula 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lain karena tidak lagi digunakan.
Menurut pelapor, kondisi itu menunjukkan persoalan utama bukan kebutuhan menyewa kendaraan baru. Namun, penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov NTB.










Komentar