Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Avatar photo

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

ILUSTRASI

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai menelaah laporan dugaan korupsi proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Proyek itu bernilai Rp 14 miliar dari APBD.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh. Zulkifli Said mengatakan, telaah menjadi tahapan awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima Kejati NTB.

“Kita telaah dulu, kan baru kami terima (laporan),” kata Zulkifli di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Menurut Zulkifli, Kejati NTB akan melanjutkan penanganan ke tahap pengumpulan data dan bahan keterangan apabila hasil telaah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Pada tahap awal, penyidik mempelajari seluruh materi laporan. Termasuk dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.

“Jadi, di sini (telaah) kita harus benar-benar melihat laporannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Zulkifli belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, proses telaah masih berlangsung di bidang pidana khusus.

Dilaporkan Sejak 2 Juni

Kejati NTB menerima laporan itu pada 2 Juni 2026. Pelapor menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov NTB senilai Rp 14 miliar.

Pelapor juga menilai proses pengadaan tidak transparan. Alasannya, informasi lelang tidak tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB.

Selain itu, pelapor menduga ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan 34 unit mobil listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD. Mobil listrik itu disewa melalui PT Universal Rent Car.

Pelapor turut mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif.

Baca Juga :  Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Dari jumlah itu, 630 unit berusia di bawah tujuh tahun. Sementara 2.407 unit berusia di atas tujuh tahun.

Selain itu, terdapat 211 kendaraan rusak berat yang masih tercatat dalam KIB. Ada pula 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lain karena tidak lagi digunakan.

Menurut pelapor, kondisi itu menunjukkan persoalan utama bukan kebutuhan menyewa kendaraan baru. Namun, penataan dan optimalisasi aset kendaraan dinas yang telah dimiliki pemerintah daerah.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA