Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Polresta Mataram mengungkap 54 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Polisi menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam puluhan kasus itu.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan para tersangka terdiri atas 56 laki-laki dan 10 perempuan. Satu tersangka masih berstatus anak.

“Dari total 66 tersangka, 56 orang di antaranya laki-laki dan sepuluh orang perempuan. Satu di antaranya diketahui masih berstatus anak,” katanya di Mataram, Rabu (22/7).

Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Polisi menyita 293,64 gram sabu selama tujuh bulan penindakan. Petugas juga mengamankan 653,40 gram ganja dan 286 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Sebagian besar perkara telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik dan penuntut masih menangani perkara lainnya.

Hendro mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengungkap seluruh kasus itu. Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Polresta Mataram tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif.

Langkah itu menyasar pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Polisi juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.

“Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meminimalisasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, baik melalui edukasi dan pencegahan maupun tindakan represif terhadap para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Hendro mengajak masyarakat membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga dapat melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat membantu kepolisian menekan peredaran narkotika.

“Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” katanya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA