Biro Hukum dan HAM NTB Dukung Evaluasi Perda Berperspektif HAM

Avatar photo

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kementerian HAM memperkuat evaluasi produk hukum daerah berperspektif hak asasi manusia (HAM) di Nusa Tenggara Barat. Evaluasi ini menyasar sejumlah perda agar lebih selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat.

Penguatan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (18/6).

Peserta forum berasal dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, serta perwakilan instansi terkait.

Forum ini menjadi ruang untuk mengkaji efektivitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan prinsip HAM yang berlaku secara nasional.

Kementerian HAM Dorong Pengarusutamaan HAM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Oce Yuliana Naomi Boymau membuka FGD itu. Kantor wilayah ini membawahi wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.

Oce menyampaikan, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Tugas itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Baca Juga :  Wagub NTB Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Lido

Melalui forum ini, Kementerian HAM mendorong agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal. Regulasi daerah juga perlu menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Tiga Perda Jadi Pembahasan

Peserta membahas tiga produk hukum daerah Provinsi NTB. Masing-masing Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ketiga perda itu dikaji dari aspek kesesuaian dengan prinsip HAM. Evaluasi juga melihat relevansi dasar hukum dan efektivitas penerapan kebijakan di daerah.

Biro Hukum Tekankan Perspektif HAM

Perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB menekankan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap perda perlu diuji tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat.

“Evaluasi perda berperspektif HAM perlu memastikan regulasi daerah tidak diskriminatif, memberi kepastian hukum, serta menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.

Perspektif HAM juga perlu masuk sejak tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi produk hukum daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar'i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah

Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB juga mendorong agar hasil analisis dan evaluasi tidak berhenti pada rekomendasi. Hasil FGD perlu menjadi bahan tindak lanjut bagi perangkat daerah terkait. Baik melalui penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan materi muatan, maupun perubahan perda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Butuh Penyesuaian Regulasi

Akademisi Dr Muh. Risnain, S.H., M.H. menyampaikan hasil kajian terhadap tiga perda yang dibahas.

Berdasarkan hasil analisis, regulasi itu dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif HAM. Beberapa dasar hukum juga belum merujuk secara optimal pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dasar hukum perlu menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui diskusi aktif, para analis hukum merekomendasikan perubahan terhadap tiga perda itu. Perubahan diperlukan karena sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum sudah tidak berlaku.

Penyesuaian regulasi juga perlu dilakukan agar kebijakan daerah berjalan lebih efektif. Dengan begitu, perda dapat memberi perlindungan lebih baik terhadap hak masyarakat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026
Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan
Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan
Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek
PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah
Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara
Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita
Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WITA

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WITA

Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WITA

Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:28 WITA

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:34 WITA

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA