MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram akan mewajibkan 3.046 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menggunakan absensi daring mulai Agustus 2026.
Sistem absensi berbasis titik koordinat itu akan mencatat kehadiran pegawai secara waktu nyata. Pemkot Mataram juga menggunakannya untuk memvalidasi lokasi kerja dan mencegah praktik titip absen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan penerapan sistem itu.
“Absensi online untuk PPPK PW akan kami berlakukan mulai bulan Agustus 2026,” katanya di Mataram.
BKPSDM selanjutnya akan menyosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah. Setiap instansi akan menerapkan sistem yang sama bagi PPPK paruh waktu.
Cegah Titip Absen
Pemkot Mataram sebelumnya telah menggunakan absensi berbasis titik koordinat bagi pegawai negeri sipil dan PPPK penuh waktu.
Kini, pemerintah memperluas penggunaannya kepada PPPK paruh waktu karena mereka juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
“Sekarang, segera kami berlakukan untuk 3.046 PPPK PW sebab mereka bagian dari ASN,” katanya.
Taufik menjelaskan sistem itu dapat memastikan pegawai melakukan absensi dari lokasi kerja atau titik penugasan resmi. Pemkot juga dapat mengetahui posisi pegawai saat mencatat kehadiran.
Rekaman absensi akan membantu pemerintah mengevaluasi disiplin setiap PPPK paruh waktu. Pemerintah juga akan memakai data itu sebagai salah satu dasar penilaian kontrak kerja.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Pemkot Mataram dapat memperpanjang kontrak setiap tahun setelah mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“PPPK PW harus dinilai dari kinerja dan disiplinnya. Untuk disiplin agar lebih terkontrol kami gunakan absensi titik koordinat,” katanya.
Gaji Terancam Dipotong Dua Persen
Pemkot Mataram juga menyiapkan sanksi bagi PPPK paruh waktu yang terlambat masuk atau pulang sebelum waktu kerja berakhir.
PNS dan PPPK penuh waktu menerima pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar dua persen ketika melanggar ketentuan jam kerja.
Namun, PPPK paruh waktu tidak menerima tambahan penghasilan pegawai. Karena itu, Pemkot akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar dua persen per hari bagi pegawai yang terlambat atau pulang lebih awal.
“Untuk sanksi, kami mengikuti aturan ASN yakni gaji PPPK PW dipotong 2 persen karena mereka tidak ada TPP,” katanya.
Pemerintah akan menerapkan konsekuensi itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai.
Wajib Memiliki Ponsel Android
BKPSDM meminta seluruh PPPK paruh waktu memiliki ponsel Android sebelum kebijakan mulai berlaku. Mereka membutuhkan perangkat itu untuk mengunduh dan mengoperasikan aplikasi absensi berbasis titik koordinat.
“Sebelum absensi online diterapkan bulan depan, kami harap semua PPPK PW sudah punya HP Android,” katanya.
Melalui sistem baru itu, Pemkot Mataram ingin memperoleh rekam kehadiran yang lebih akurat. Pemerintah juga dapat mengawasi kedisiplinan PPPK paruh waktu secara lebih terukur.










Komentar