MATARAM, ntbkita.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pelindungan darurat kepada empat santri korban kebakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah. LPSK juga mulai menghitung nilai restitusi bagi para korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, para korban masuk kelompok dalam situasi khusus karena berstatus anak. Pelindungan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat dan menjalankan asesmen medis. Tim juga menyiapkan rehabilitasi serta pemenuhan hak korban.
“Pelindungan kami berikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus. Antara lain karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu karena keterpaparan media secara terbuka. Sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” ujar Sri Nurherwati.
Asesmen Jadi Dasar Pemulihan Korban
LPSK menjadikan asesmen medis sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pelindungan dan pemulihan setiap korban.
Lembaga itu juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban. Langkah itu bertujuan mempercepat pemenuhan hak para korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban Joko Jumadi mengajukan permohonan pelindungan ke kantor LPSK sehari sebelumnya.
Rieke mengatakan, permohonan itu bertujuan memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Hak itu mencakup pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi.
“Kami mewakili korban memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan. Pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana dalam undang-undang,” ujarnya.
Rieke mengapresiasi respons cepat LPSK. Ia berharap kasus itu mendorong penguatan sistem pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana.
Korban Dapat Pendampingan Hukum dan Kesehatan
Kuasa hukum korban Joko Jumadi mengatakan, berbagai pihak terus memenuhi hak para korban sejak proses hukum berjalan.
Korban telah memperoleh pendampingan hukum dan layanan kesehatan. Mereka juga menjalani proses pemindahan sekolah.
“Fokus kami memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi. Mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kami berharap, pendampingan LPSK memperkuat pemenuhan hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi,” kata Joko.
Peristiwa itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.
Hasil penyidikan menyebut seorang santri diduga menyuruh rekannya membeli bensin. Penyidik menduga pelaku kemudian memakai bahan bakar itu untuk membakar kamar korban.
Peristiwa itu menimbulkan empat korban anak. Satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban menderita luka ringan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan, polisi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama menangani perkara.
Korban sempat mengalami tekanan psikologis karena banyak pihak meminta keterangan.
“Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya,” ujarnya.
Polisi kemudian membatasi akses terhadap korban selama masa perawatan. Langkah itu bertujuan menjaga pemulihan fisik dan psikologis mereka.
LPSK Hitung Restitusi Secara Terpisah
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan, tim mulai menghitung restitusi bagi keempat korban.
LPSK menghitung nilai restitusi secara terpisah. Setiap korban mengalami tingkat penderitaan dan kerugian yang berbeda.
Penghitungan itu mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. LPSK juga memakai PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Komponen restitusi mencakup penderitaan fisik, biaya pengobatan, dan kerugian psikologis. Tim juga menghitung kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, serta pengeluaran lain akibat tindak pidana.
Ramdan mengatakan, petugas memakai pendekatan berperspektif korban selama asesmen. Petugas tidak menggali kronologi secara berulang untuk mencegah trauma ulang atau reviktimisasi.










Komentar