BIMA, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kondisi itu membuat penyidik terus menjadwalkan pemeriksaan.
“Kami masih memeriksa saksi untuk melengkapi alat bukti dan saksi banyak yang tidak datang (memenuhi panggilan),” kata Virdis.
Belum Hitung Kerugian Negara
Penyidik belum menghitung kerugian keuangan negara. Kejari Bima masih berfokus mengumpulkan alat bukti melalui keterangan para saksi.
Sejumlah saksi menyampaikan berbagai alasan saat tidak memenuhi panggilan. Namun, Kejari Bima memastikan penanganan perkara terus berjalan.
“Tapi penyidikan tetap berproses,” tegasnya.
Kejari Bima telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB. Penyidik juga meminta keterangan ketua yayasan dan kepala sekolah dari SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi, serta SLB Al-Hikmah.
Penyidik turut memeriksa sejumlah pejabat Unit Pelaksana Teknis Dikpora NTB Cabang Bima.
Jaksa Geledah Tiga Sekolah
Penyidik sebelumnya menggeledah SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu pada Jumat (9/1).
Jaksa menyita sejumlah dokumen pengelolaan dana BOS saat penggeledahan. Penyidik kemudian memeriksa dokumen itu untuk memperkuat alat bukti.
Kejari Bima menelusuri pengelolaan dana BOS pada ketiga sekolah. Penyidik juga mendalami penerimaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Izin SLB Nurul Ilmi Dicabut
Pemerintah mencabut izin operasional SLB Nurul Ilmi pada 2025 karena sekolah itu tidak lagi menjalankan kegiatan belajar mengajar. Namun, sekolah itu diduga masih menerima dana BOS dan PIP.
SLB Al-Hikmah dan SLB Bukit Bintang masih beroperasi. Kedua sekolah juga menerima dana BOS dan PIP.
Ketiga sekolah memperoleh dana BOS dan PIP senilai ratusan juta rupiah setiap tahun. SLB Al-Hikmah, misalnya, menerima dana BOS sekitar Rp 229,2 juta per tahun.









Komentar