Ombudsman NTB Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli KIP Kuliah di Unbim MFH

Avatar photo

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (generated by chatgpt)

Ilustrasi. (generated by chatgpt)

MATARAM, ntbkita.com-Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan praktik jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah perguruan tinggi. Salah satunya, Universitas Bima Internasional Muhammad Fathurahman (Unbim MFH).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menegaskan, dugaan itu harus masuk proses hukum jika terbukti benar.

“Penerima manfaat KIP Kuliah itu adalah kelompok yang betul-betul tidak mampu. Semestinya kampus menggunakan data keluarga yang tidak mampu, bukan membuat kriteria sendiri yang memungkinkan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Dwi, Rabu (10/6/2026).

Dwi mengatakan, KIP Kuliah menjadi program bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Karena itu, kampus harus menetapkan penerima bantuan dengan mengacu pada data pemerintah.

Ia juga menegaskan, proses KIP Kuliah tidak boleh memuat pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun.

“Kalau dugaan itu benar, maka jelas telah melanggar hukum,” ujarnya.

Dwi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan itu jika memiliki bukti cukup.

“Kalau memang itu betul-betul terjadi, mari kita dorong penegak hukum untuk memproses kejadian itu,” katanya.

Selain jalur hukum, Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa atau masyarakat yang merasa dirugikan. Ombudsman juga bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan resmi.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

“Kalau ada mahasiswa atau pihak yang dirugikan dari kasus dugaan jual beli KIP Kuliah, bisa melapor ke Ombudsman. Kami juga bisa melakukan investigasi atas inisiatif sendiri,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, Ombudsman berfokus memastikan pelayanan publik di perguruan tinggi berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Jika penyelidikan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menangani proses lanjutan.

Dwi kembali menegaskan, perguruan tinggi tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan program KIP Kuliah.

“Menerima imbalan tidak boleh. Meskipun itu sukarela pun tidak boleh, karena ini uang negara. Kampus diberikan mandat oleh negara untuk menyelenggarakan KIP Kuliah. Tidak boleh berbiaya, tidak boleh menarik imbalan dan tidak boleh menerima imbalan,” tegasnya.

Polisi Mulai Periksa Saksi

Dugaan jual beli beasiswa KIP Kuliah sebelumnya masuk laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan itu.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unbim MFH Idham Halid mengatakan, kampus tidak mempermasalahkan laporan ke Ombudsman.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Sambut Kapolda NTB Baru Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja

“Tidak masalah bagi kami. Kami lebih baik menjelaskan ke Ombudsman agar jelas,” kata Idham pada 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, semua mahasiswa wajib melakukan daftar ulang agar tercatat sebagai mahasiswa aktif. Biaya daftar ulang bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 13 juta. Besarannya bergantung pada program studi pilihan mahasiswa.

Menurut Idham, ketika mahasiswa mendapat beasiswa, kampus akan mengembalikan biaya kuliah dan uang bangunan kepada mahasiswa.

“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yang diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu untuk bisa mengunggah NIM dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Untuk aktif harus daftar ulang, saya kira di mana-mana kampus seperti itu,” ujarnya.

Idham juga menyebut kampus telah berkonsultasi dengan Ombudsman NTB mengenai administrasi dan jenis biaya yang boleh berlaku sesuai ketentuan.

“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim, kaitannya dengan administrasi yang boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA