MATARAM, ntbkita.com-Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan praktik jual beli Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah perguruan tinggi. Salah satunya, Universitas Bima Internasional Muhammad Fathurahman (Unbim MFH).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menegaskan, dugaan itu harus masuk proses hukum jika terbukti benar.
“Penerima manfaat KIP Kuliah itu adalah kelompok yang betul-betul tidak mampu. Semestinya kampus menggunakan data keluarga yang tidak mampu, bukan membuat kriteria sendiri yang memungkinkan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Dwi, Rabu (10/6/2026).
Dwi mengatakan, KIP Kuliah menjadi program bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Karena itu, kampus harus menetapkan penerima bantuan dengan mengacu pada data pemerintah.
Ia juga menegaskan, proses KIP Kuliah tidak boleh memuat pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kalau dugaan itu benar, maka jelas telah melanggar hukum,” ujarnya.
Dwi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan itu jika memiliki bukti cukup.
“Kalau memang itu betul-betul terjadi, mari kita dorong penegak hukum untuk memproses kejadian itu,” katanya.
Selain jalur hukum, Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa atau masyarakat yang merasa dirugikan. Ombudsman juga bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan resmi.
“Kalau ada mahasiswa atau pihak yang dirugikan dari kasus dugaan jual beli KIP Kuliah, bisa melapor ke Ombudsman. Kami juga bisa melakukan investigasi atas inisiatif sendiri,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, Ombudsman berfokus memastikan pelayanan publik di perguruan tinggi berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Jika penyelidikan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menangani proses lanjutan.
Dwi kembali menegaskan, perguruan tinggi tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan program KIP Kuliah.
“Menerima imbalan tidak boleh. Meskipun itu sukarela pun tidak boleh, karena ini uang negara. Kampus diberikan mandat oleh negara untuk menyelenggarakan KIP Kuliah. Tidak boleh berbiaya, tidak boleh menarik imbalan dan tidak boleh menerima imbalan,” tegasnya.
Polisi Mulai Periksa Saksi
Dugaan jual beli beasiswa KIP Kuliah sebelumnya masuk laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan itu.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unbim MFH Idham Halid mengatakan, kampus tidak mempermasalahkan laporan ke Ombudsman.
“Tidak masalah bagi kami. Kami lebih baik menjelaskan ke Ombudsman agar jelas,” kata Idham pada 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, semua mahasiswa wajib melakukan daftar ulang agar tercatat sebagai mahasiswa aktif. Biaya daftar ulang bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 13 juta. Besarannya bergantung pada program studi pilihan mahasiswa.
Menurut Idham, ketika mahasiswa mendapat beasiswa, kampus akan mengembalikan biaya kuliah dan uang bangunan kepada mahasiswa.
“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yang diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu untuk bisa mengunggah NIM dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Untuk aktif harus daftar ulang, saya kira di mana-mana kampus seperti itu,” ujarnya.
Idham juga menyebut kampus telah berkonsultasi dengan Ombudsman NTB mengenai administrasi dan jenis biaya yang boleh berlaku sesuai ketentuan.
“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim, kaitannya dengan administrasi yang boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” kata dia.










Komentar