Polda NTB Periksa Mahasiswa KIP Kuliah Unbim Internasioanl, Dugaan Pungli Masuk Tahap Klarifikasi

Avatar photo

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim), Mataram.

Penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pemeriksaan mahasiswa masih masuk tahap awal.

Mahasiswa KIP Kuliah Jalani Klarifikasi

Endriadi menjelaskan, penyelidik masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Masih diperiksa sejumlah mahasiswa yang masuk dalam KIP,” kata Endriadi, Rabu (17/6/2026).

Endriadi belum merinci jumlah mahasiswa yang sudah menjalani pemeriksaan. Ia masih akan berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara.

Baca Juga :  Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog

Menurut Endriadi, keterangan mahasiswa penting untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa itu.

Karena itu, Polda NTB belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan.

“Semua masih dalam proses. Ini masih tahap awal klarifikasi,” ujarnya.

Berawal dari Aduan Mahasiswa

Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTB bermula dari pengaduan sekelompok mahasiswa penerima KIP Kuliah. Mereka melaporkan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran etika akademik dalam pengelolaan program bantuan pendidikan itu.

Aduan mahasiswa memuat dugaan pihak kampus meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 7 juta hingga Rp 13 juta per mahasiswa.

Baca Juga :  Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Mahasiswa juga menyampaikan dugaan pungutan lain terkait program akademik. Mereka menyebut ada kewajiban membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta setiap semester.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Langkah itu untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri kemungkinan unsur pidana dalam pengelolaan beasiswa dari anggaran pemerintah.

Polda NTB juga belum menetapkan jadwal pemanggilan pihak pengelola Universitas Bima Internasional. Polisi menegaskan seluruh proses masih masuk tahap penyelidikan. Karena itu, pendalaman informasi dan keterangan saksi masih terus berjalan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA