Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang anak berkewarganegaraan Malaysia akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Malaysia itu tercatat overstay sekitar tujuh bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas memeriksa seorang warga negara Indonesia yang mengajukan penggantian paspor.

Orang Tua Belum Urus Dokumen

Hasil pemeriksaan mengungkap anak itu lahir di Selangor, Malaysia, pada 2025 dan menggunakan paspor Malaysia. Orang tuanya merupakan pasangan perkawinan campuran yang menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 sebelum menetap di Malaysia.

Baca Juga :  Wagub NTB Minta Kebijakan Fiskal Lebih Adil untuk Daerah

Petugas juga menemukan orang tua anak belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Mereka belum memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima kemudian mengambil tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan menyatakan anak itu melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Joko.

Dideportasi melalui Bali

Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Anak itu dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga :  Biro Hukum dan HAM NTB Perkuat Pengisian Data Kepatuhan HAM

Joko menjelaskan, penanganan kasus itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga ketertiban administrasi lalu lintas orang di Indonesia.

Sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Bima juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran. Edukasi mencakup hak dan kewajiban keimigrasian serta pengurusan dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal anak agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Panen Petani Bisa Tiga Kali Setahun
Kebakaran Hanguskan 1.956 Hektare Savana Tambora, Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman
Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026
Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan
Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan
Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek
PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah
Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:39 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Panen Petani Bisa Tiga Kali Setahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Kebakaran Hanguskan 1.956 Hektare Savana Tambora, Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:28 WITA

Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WITA

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WITA

Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA