Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang anak berkewarganegaraan Malaysia akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Malaysia itu tercatat overstay sekitar tujuh bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas memeriksa seorang warga negara Indonesia yang mengajukan penggantian paspor.

Orang Tua Belum Urus Dokumen

Hasil pemeriksaan mengungkap anak itu lahir di Selangor, Malaysia, pada 2025 dan menggunakan paspor Malaysia. Orang tuanya merupakan pasangan perkawinan campuran yang menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 sebelum menetap di Malaysia.

Baca Juga :  Bagaimana Pergub NTB Dibuat? Ini Tahapan yang Harus Dilalui di Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB

Petugas juga menemukan orang tua anak belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Mereka belum memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima kemudian mengambil tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan menyatakan anak itu melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Joko.

Dideportasi melalui Bali

Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Anak itu dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga :  Pemprov NTB Susun RAD PE untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Joko menjelaskan, penanganan kasus itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga ketertiban administrasi lalu lintas orang di Indonesia.

Sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Bima juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran. Edukasi mencakup hak dan kewajiban keimigrasian serta pengurusan dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal anak agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PU Guyur Rp182,6 Miliar ke Bima, Genjot Irigasi hingga Tangkal Banjir
Proyek Bypass Lembar-Kayangan Senilai Rp3,5 Triliun Masih Tuntaskan Amdal dan DED
Viral Video Oknum TNI Ngamuk Bawa Sajam di Mataram, Ternyata Idap Skizofrenia Paranoid
Tembus 5 Besar SDGs Action Awards 2026, Pemprov NTB Buktikan Kekuatan Tata Kelola Data
Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026
Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas
Angka Stunting Lombok Timur Turun Jadi 18,4 Persen pada Agustus 2026
Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:07 WITA

Kementerian PU Guyur Rp182,6 Miliar ke Bima, Genjot Irigasi hingga Tangkal Banjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:55 WITA

Proyek Bypass Lembar-Kayangan Senilai Rp3,5 Triliun Masih Tuntaskan Amdal dan DED

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Tembus 5 Besar SDGs Action Awards 2026, Pemprov NTB Buktikan Kekuatan Tata Kelola Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:05 WITA

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas

Berita Terbaru