Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang anak berkewarganegaraan Malaysia akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Malaysia itu tercatat overstay sekitar tujuh bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas memeriksa seorang warga negara Indonesia yang mengajukan penggantian paspor.

Orang Tua Belum Urus Dokumen

Hasil pemeriksaan mengungkap anak itu lahir di Selangor, Malaysia, pada 2025 dan menggunakan paspor Malaysia. Orang tuanya merupakan pasangan perkawinan campuran yang menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 sebelum menetap di Malaysia.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Petugas juga menemukan orang tua anak belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Mereka belum memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima kemudian mengambil tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan menyatakan anak itu melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

β€œSelama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Joko.

Dideportasi melalui Bali

Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Anak itu dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga :  Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan

Joko menjelaskan, penanganan kasus itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga ketertiban administrasi lalu lintas orang di Indonesia.

Sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Bima juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran. Edukasi mencakup hak dan kewajiban keimigrasian serta pengurusan dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal anak agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton
Tempah Dedoro Mataram Tembus 1.249 Unit dan Kurangi Sampah ke TPA
Puluhan Ribu Nelayan NTB Terkendala Akses BBM Subsidi
Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Bagikan Bendera Sambut HUT Ke-81 RI
Pemprov NTB Siapkan Talent Pool untuk Pengisian Jabatan ASN
Pemprov NTB Susun Pedoman Mediasi Sengketa Pernikahan Beda Agama
Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Tempah Dedoro Mataram Tembus 1.249 Unit dan Kurangi Sampah ke TPA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30 WITA

Puluhan Ribu Nelayan NTB Terkendala Akses BBM Subsidi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Bagikan Bendera Sambut HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA