KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang anak berkewarganegaraan Malaysia akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Malaysia itu tercatat overstay sekitar tujuh bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas memeriksa seorang warga negara Indonesia yang mengajukan penggantian paspor.
Orang Tua Belum Urus Dokumen
Hasil pemeriksaan mengungkap anak itu lahir di Selangor, Malaysia, pada 2025 dan menggunakan paspor Malaysia. Orang tuanya merupakan pasangan perkawinan campuran yang menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 sebelum menetap di Malaysia.
Petugas juga menemukan orang tua anak belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Mereka belum memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima kemudian mengambil tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan menyatakan anak itu melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Joko.
Dideportasi melalui Bali
Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Anak itu dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Joko menjelaskan, penanganan kasus itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga ketertiban administrasi lalu lintas orang di Indonesia.
Sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Bima juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran. Edukasi mencakup hak dan kewajiban keimigrasian serta pengurusan dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal anak agar pelanggaran serupa tidak terulang.










Komentar