LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki.
Polisi juga telah menahan HJ di rumah tahanan Polres Lombok Tengah. Para korban dalam perkara ini berusia antara 13 hingga 15 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan,” ujarnya, Kamis (6/8).
Polisi Sebut Tersangka Berulang Kali Melakukan Aksinya
Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan perbuatan itu terjadi secara berulang.
Menurut Brata, tersangka menggunakan modus memberikan uang kepada para korban. Polisi memperoleh keterangan bahwa korban menerima uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.
Kasus Terungkap setelah Korban Bercerita kepada Guru Mengaji
Kasus itu mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada guru mengaji.
Selanjutnya, orang tua korban mengetahui informasi itu dan melaporkannya kepada kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah kemudian menangani perkara dan mengembangkan penyidikan.
Polisi Gunakan UU TPKS dan Perlindungan Anak
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, polisi masih melanjutkan pendalaman perkara untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.










Komentar