Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Avatar photo

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Boks berisikan dokumen yang diangkut jaksa penyidik Kejati NTB dari gedung Bank NTB Syariah.

Boks berisikan dokumen yang diangkut jaksa penyidik Kejati NTB dari gedung Bank NTB Syariah.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Bank NTB Syariah terkait penyidikan kasus pinjaman modal Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.

Dalam penggeledahan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Kini, penyidik mempelajari dokumen hasil sitaan untuk memperkuat proses penyidikan.

Penyidik Pelajari Dokumen Sitaan

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penggeledahan di Bank NTB Syariah.

“Jadi, sudah ada penggeledahan, di Bank NTB Syariah. Kita dapatkan data, dokumen yang kita butuhkan,” katanya, Jumat (31/7/2026).

Setelah menyita dokumen, penyidik mulai memeriksa data dan informasi yang berkaitan dengan penyaluran pinjaman modal.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selain itu, Kejati NTB masih memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara.

Kejati Belum Menentukan Calon Tersangka

Zulkifli mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Namun, penyidik belum menentukan calon tersangka dalam perkara itu.

Menurutnya, Kejati NTB masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kan penetapan tersangka itu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi calon tersangka belum. Kita masih butuh ahli,” ucapnya.

Karena itu, penyidik masih berfokus pada pemeriksaan dokumen dan saksi. Kejati NTB juga belum memasuki penghitungan kerugian keuangan negara.

Kejati Gandeng BPK Perwakilan NTB

Sebelumnya, Zulkifli mengatakan Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit.

Baca Juga :  Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti pidana. Selain itu, hasil audit akan membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Namun, Kejati NTB belum menyampaikan jadwal penyelesaian audit maupun hasil pemeriksaan dokumen.

PT Carsten Terlibat dalam MXGP 2023

PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer pada Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, perusahaan memperoleh dukungan dari Pemprov NTB melalui Bank NTB Syariah.

Selain itu, PT Samota Enduro Gemilang sebagai pihak swasta penyelenggara juga memberikan dukungan kepada PT Carsten Group Indonesia.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram
Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar
1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK
Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WITA

Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:27 WITA

Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Berita Terbaru