359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Avatar photo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pembinaan di Lapas Selong.

Kegiatan pembinaan di Lapas Selong.

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 359 narapidana menerima remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Para narapidana berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memverifikasi seluruh usulan.

“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat,” ujarnya.

Apabila pemerintah menyetujui usulan itu, para narapidana akan menerima remisi secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Lapas Selong Dihuni 521 Orang

Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Selong menampung 521 orang.

Baca Juga :  Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Jumlah itu terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.

Dari 401 narapidana, Lapas Selong mengusulkan 359 orang menerima remisi umum. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Sudirman mengatakan Lapas mengajukan seluruh nama melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

Para narapidana juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain berkelakuan baik, mereka aktif mengikuti program pembinaan.

173 Napi Narkotika Masuk Daftar Usulan

Dari 359 narapidana yang masuk usulan, sebanyak 176 orang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kelompok itu terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

Sementara itu, besaran remisi bagi para narapidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Lapas masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Remisi Jadi Motivasi Ikuti Pembinaan

Sudirman berharap remisi dapat mendorong warga binaan terus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain itu, program pembinaan membantu narapidana mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Lapas Selong juga menjadikan kepatuhan dan keaktifan dalam program pembinaan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan remisi.

Melalui pemberian remisi, pihak Lapas berharap warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan secara konsisten.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru