Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari dakwaan gratifikasi DPRD NTB.

Majelis membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu (5/8/2026). Hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam dakwaan.

Hakim Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari dakwaan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi,” kata Dewi saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA

Dengan pertimbangan itu, majelis menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis berbeda dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Hamdan selama satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Hamdan membayar denda Rp 100 juta.

Namun, majelis hakim tidak menerima konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa setelah memeriksa perkara dalam persidangan.

Jaksa Mendakwa Hamdan Serahkan Rp 450 Juta

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam

Jaksa mengaitkan pemberian uang itu dengan pengerjaan proyek Program Desa Berdaya yang memakai anggaran direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Khusus Hamdan, jaksa mendakwa ia menyerahkan uang Rp 450 juta selama Juni hingga Juli 2025.

Menurut dakwaan, Hamdan membagikan uang itu kepada tiga anggota DPRD NTB. Jaksa merinci Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Hamdan tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA