Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Avatar photo

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum menaikkan penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ke tahap penyidikan.

Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan DAK tahun anggaran 2023 senilai Rp 42 miliar. Kejati NTB mulai menyelidiki perkara setelah menerima laporan pada 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan jaksa masih mengumpulkan data dan bahan keterangan.

“Masih berjalan, masih lid (penyelidikan),” katanya di Mataram.

Jaksa Telusuri Unsur Pidana

Zulkifli mengakui proses penyelidikan telah berjalan cukup lama. Namun, jaksa masih menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dalam laporan dugaan korupsi itu.

Selain itu, Kejati NTB terus mencari bukti yang dapat menentukan kelanjutan penanganan perkara.

“Yang jelas, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selanjutnya, jaksa meminta pendapat ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Kejati NTB juga membutuhkan pendapat ahli pidana dan lembaga audit.

Pendapat lembaga audit akan membantu jaksa menilai ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

“Jadi, kita tunggu saja, nanti itu (pendapat ahli) juga,” ujarnya.

Kejati Periksa Mantan Kadis dan Kepala SMK

Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Pada medio Februari 2026, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan memenuhi panggilan jaksa. Aidy kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.

Saat itu, Aidy menyatakan persoalan hukum dalam pengadaan peralatan SMK tidak mencapai Rp 42 miliar.

Sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa sejumlah kepala SMK secara maraton pada Januari 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan penyaluran barang yang bersumber dari DAK Dikbud NTB tahun 2023.

Baca Juga :  535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Jaksa Soroti Penyaluran Barang ke SMK

Dikbud NTB mengalokasikan anggaran DAK Rp 42 miliar dalam bentuk sejumlah proyek pengadaan.

Salah satunya pengadaan alat praktik dan peraga siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.

Namun, dugaan persoalan muncul pada keberadaan dan penyaluran barang. Sejumlah SMK yang tercatat sebagai penerima tidak memperoleh barang.

Selain itu, penyelidikan juga menyoroti proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa di sejumlah SMK.

Dari 24 sekolah, baru dua sekolah menerima penyaluran hingga batas akhir 31 Desember 2023.

Kejati NTB masih menunggu hasil pengumpulan bukti dan pendapat ahli sebelum menentukan kelanjutan perkara ke tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram
Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar
1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas
Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan
Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK
Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:27 WITA

Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:46 WITA

Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:26 WITA

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WITA

Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan

Berita Terbaru