Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR dengan tersangka Haikal kepada jaksa peneliti.

Polisi mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu (5/8/2026). Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa.

“Berkas baru kemarin kami kirim ke jaksa peneliti, kita tunggu hasilnya,” katanya, Kamis (6/8).

Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa

Made Dharma mengatakan penyidik siap melengkapi berkas apabila jaksa memberikan petunjuk tambahan.

Baca Juga :  Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, polisi akan melanjutkan proses dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sebelum mengirim berkas, penyidik menggelar rekonstruksi perkara pada Senin (3/8/2026).

Pihak kejaksaan turut mengikuti rekonstruksi sebagai bagian dari proses penguatan alat bukti.

Polisi Duga Pencurian Berujung Kematian

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga Haikal melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR.

Peristiwa itu terjadi di kamar indekos korban pada Sabtu dini hari (16/5/2026).

Baca Juga :  Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Setelah kejadian, polisi menduga tersangka membawa sejumlah barang milik korban.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan Haikal sebagai tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Haikal dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan mencakup pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam, serta penganiayaan.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru