Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki.

Polisi juga telah menahan HJ di rumah tahanan Polres Lombok Tengah. Para korban dalam perkara ini berusia antara 13 hingga 15 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan,” ujarnya, Kamis (6/8).

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

Polisi Sebut Tersangka Berulang Kali Melakukan Aksinya

Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan perbuatan itu terjadi secara berulang.

Menurut Brata, tersangka menggunakan modus memberikan uang kepada para korban. Polisi memperoleh keterangan bahwa korban menerima uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.

Kasus Terungkap setelah Korban Bercerita kepada Guru Mengaji

Kasus itu mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada guru mengaji.

Baca Juga :  Pemerintah Pulangkan Anak PMI Lombok Tengah yang Diduga Diperjualbelikan Pengasuh

Selanjutnya, orang tua korban mengetahui informasi itu dan melaporkannya kepada kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah kemudian menangani perkara dan mengembangkan penyidikan.

Polisi Gunakan UU TPKS dan Perlindungan Anak

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, polisi masih melanjutkan pendalaman perkara untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA