Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Polres Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki.

Polisi juga telah menahan HJ di rumah tahanan Polres Lombok Tengah. Para korban dalam perkara ini berusia antara 13 hingga 15 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan,” ujarnya, Kamis (6/8).

Baca Juga :  Kasus Uang Palsu di Lombok Tengah Naik Penyidikan

Polisi Sebut Tersangka Berulang Kali Melakukan Aksinya

Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan perbuatan itu terjadi secara berulang.

Menurut Brata, tersangka menggunakan modus memberikan uang kepada para korban. Polisi memperoleh keterangan bahwa korban menerima uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.

Kasus Terungkap setelah Korban Bercerita kepada Guru Mengaji

Kasus itu mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada guru mengaji.

Baca Juga :  Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Selanjutnya, orang tua korban mengetahui informasi itu dan melaporkannya kepada kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah kemudian menangani perkara dan mengembangkan penyidikan.

Polisi Gunakan UU TPKS dan Perlindungan Anak

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, polisi masih melanjutkan pendalaman perkara untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru