Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Avatar photo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja

Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja

MATARAM, ntbkita.com-Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan kesiapsiagaan bersama 10 polres menjelang puncak perayaan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja memimpin apel kesiapsiagaan personel di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram.

Polda menggelar apel secara daring bersama seluruh jajaran polres di NTB. Selain memastikan kesiapan personel, kepolisian mengecek sarana dan prasarana untuk mendukung pengamanan.

“Jadi, apel hari ini kita gelar serentak dengan seluruh jajaran, sepuluh polres di wilayah NTB. Fokus utama dalam apel ini adalah kesiapsiagaan personel Polri di bulan Agustus, di mana sebentar lagi adalah puncak perayaan 17 Agustus,” katanya.

Baca Juga :  Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Kapolda Minta Personel Kedepankan Polmas

Kalingga meminta seluruh personel mengedepankan fungsi Pemolisian Masyarakat (Polmas) untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui pendekatan itu, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan di lingkungan masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

“Upayakan jangan ada laporan permasalahan yang masuk ke kantor kepolisian, usahakan agar masalah yang terjadi di masyarakat itu bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ucapnya.

Menurut Kalingga, pendekatan itu mencerminkan kehadiran Polri sebagai pengayom, pelayan, pelindung, dan penegak hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, kepolisian menempatkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir dalam menangani persoalan.

“Adapun penegakan hukum merupakan upaya remedium yang merupakan langkah terakhir bagi Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Polda Perkuat Patroli dan Sambang Warga

Selain mengoptimalkan Polmas, Polda NTB akan meningkatkan patroli menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.

Jajaran kepolisian juga akan memperbanyak sambang warga melalui fungsi pembinaan masyarakat atau binmas.

Langkah itu bertujuan mendeteksi potensi gangguan sejak dini sekaligus menjaga komunikasi dengan masyarakat.

“Jadi, ada informasi apapun, ada peristiwa apapun, kami Polri siap. Kami hadir untuk melakukan tindakan preventif, untuk melakukan patroli secara rutin, patroli dialogis, dan menyapa warga masyarakat,” katanya.

Melalui peningkatan kesiapsiagaan di seluruh jajaran, Polda NTB ingin menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang puncak perayaan 17 Agustus.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru