MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan dugaan korupsi pinjaman modal kerja PT Carsten Group Indonesia ke tahap penyidikan.
Perkara itu berkaitan dengan pemberian pinjaman senilai Rp 11 miliar dari PT Bank NTB Syariah pada 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan peningkatan status penanganan perkara.
“Iya, sudah naik penyidikan,” katanya di Mataram, Senin (27/7/2026).
Jaksa Periksa Saksi dari Bank NTB Syariah
Penyidik Kejati NTB memeriksa sejumlah saksi dari Bank NTB Syariah sejak pekan lalu. Bank pembangunan daerah itu menjadi pihak yang memberikan pinjaman modal kerja kepada PT Carsten.
Zulkifli mengatakan penyidik memeriksa tiga orang pada Senin.
“Iya, untuk hari ini ada tiga orang kalau tidak salah,” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan saksi berlangsung secara maraton.
Kejati NTB Minta Dukungan Audit BPK
Kejati NTB juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan memberi dukungan audit dalam penyidikan perkara.
“Kita sudah bersurat (permintaan dukungan audit), pakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ucapnya.
Zulkifli memastikan penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara. Temuan awal itu menjadi dasar peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Yang jelas, kalau sudah naik dik (penyidikan), ada potensi (kerugian keuangan negara),” kata Zulkifli.
Namun, Kejati NTB belum menyampaikan nilai potensi kerugian negara. Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
PT Carsten Terlibat dalam Pelaksanaan MXGP 2023
PT Carsten Group Indonesia muncul dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix atau MXGP 2023.
Perusahaan swasta itu bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer saat dua seri MXGP berlangsung pada akhir Juni hingga Juli 2023.
Dalam pelaksanaan ajang itu, PT Carsten memperoleh dukungan Pemprov NTB melalui Bank NTB Syariah. Perusahaan juga mendapat dukungan dari penyelenggara swasta, PT Samota Enduro Gemilang.










Komentar