Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Avatar photo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KOTA BIMA, ntbkita.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima siap menjemput paksa Bripka Abdul Hamid jika kembali mengabaikan panggilan sidang.

JPU menyebut Bripka Abdul Hamid sebagai saksi kunci dalam perkara kepemilikan 511,02 gram sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Namun, Bripka Abdul Hamid tidak menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/8). Ia menyampaikan alasan sakit kepada JPU.

Saksi Mengirim Foto Kondisi Sakit

JPU Kejari Bima Syahrur Rahman membenarkan ketidakhadiran Bripka Abdul Hamid dalam persidangan.

“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” ujar Syahrur, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Menurut Syahrur, Bripka Abdul Hamid mengaku sedang menjalani perawatan medis. Ia juga mengirimkan foto untuk menunjukkan kondisinya.

Namun, Syahrur meragukan keabsahan foto itu. Dalam foto, Bripka Abdul Hamid tampak berbaring di atas kasur putih dalam sebuah kamar tidur.

JPU tidak melihat latar ruang perawatan rumah sakit maupun klinik dalam foto itu.

Belum Menyerahkan Surat Keterangan Dokter

Hingga kini, Bripka Abdul Hamid belum menyerahkan surat keterangan sakit resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan.

Karena itu, JPU akan kembali memanggilnya untuk menghadiri persidangan berikutnya.

“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadiri sidang pada hari Jumat,” terang Syahrur.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Selanjutnya, JPU akan melayangkan panggilan ketiga apabila saksi kembali tidak hadir dalam persidangan.

JPU tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sesuai prosedur hukum sebelum mengambil langkah lebih tegas.

JPU Akan Meminta Penetapan Hakim

Syahrur menegaskan JPU akan meminta penetapan majelis hakim jika saksi tetap mengabaikan panggilan ketiga.

Penetapan itu akan menjadi dasar bagi JPU untuk menjemput paksa Bripka Abdul Hamid.

“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Syahrur.

Dengan demikian, JPU masih memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi panggilan secara kooperatif sebelum meminta penetapan penjemputan paksa.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten
Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA