BIMA, ntbkita.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bima. Polisi mengamankan perempuan berinisial EES, 39 tahun, warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
EES diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima mengungkap kasus itu pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasinya di rumah terduga pelaku, RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah memimpin langsung pengungkapan itu.
Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu diterima langsung Kapolres Bima.
Informasi awal menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di rumah oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram,” kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Sebelum menggeledah rumah, petugas menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Kepala Desa Sandue Muhdar dan Kepala Dusun Jumadin menyaksikan langsung penggeledahan itu.
Sabu Disimpan di Lemari Kamar
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang itu tersimpan dalam tas di lemari kamar pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai Rp 22.092.500.
Polisi menduga uang itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, sabu itu memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram itu. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kecamatan Sanggar.
Pengiriman barang menggunakan sistem tempel atau ranjau di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Suami
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, penyidik masih melakukan pendalaman.
Berdasarkan keterangan saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, suami terduga pelaku telah lama tidak tinggal serumah dengan EES.
“Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali ke rumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat bolos dari sekolah,” tutur AKP Dediansyah.
Saat penangkapan berlangsung, suami terduga pelaku tidak berada di rumah.
“Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid,” jelas AKP Dediansyah.
Kapolres Bima menegaskan, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja. Atensi itu berkaitan dengan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak.
Salah satu poinnya memerangi narkoba tanpa tebang pilih atau pandang bulu untuk membangun institusi yang transparan dan bersih.
“Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kapolres Bima kembali menegaskan komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurut dia, polisi akan memproses setiap orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Status, profesi, maupun latar belakang tidak akan menjadi penghalang proses hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Bima.
Kapolres juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Terduga Pelaku Disangkakan Pasal Narkotika
Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku bersama seluruh barang bukti di Kantor Satresnarkoba Polres Bima. EES menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum. Mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, langkah Polres Bima bersama jajaran bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Upaya itu juga untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten Bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.










Komentar