MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi dugaan jual beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu itu mencuat dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur MBG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, kejaksaan memberi perhatian terhadap persoalan itu. Namun, Kejati NTB belum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kejati NTB belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.
“Iya, kita atensi itu,” kata Harun, Rabu (17/6/2026).
Kejati NTB Tunggu Laporan Resmi
Harun menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana harus berangkat dari laporan atau perintah institusi berwenang. Selain itu, Kejati NTB belum menerima arahan khusus dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus ini.
“Belum ada perintah. Nanti kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram itu.
Salah satu dugaan penipuan terkait titik SPPG untuk dapur MBG muncul di Kabupaten Lombok Timur. Polres Lombok Timur kini membawa perkara itu ke tahap penyidikan.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan, penyidik menangani kasus itu dengan merujuk pada ketentuan penipuan dan penggelapan. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” kata Komang dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (29/5/2026).
Korban Rugi Rp 950 Juta
Menurut Komang, S diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG kepada korban. Terduga pelaku juga mengklaim dapur itu telah siap beroperasi.
“Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan,” ujar Komang.
Korban dalam perkara ini mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur hingga kini belum menetapkan S sebagai tersangka.
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjelaskan, proses pengajuan titik SPPG berjalan sepenuhnya secara daring. Proses itu juga tidak memungut biaya.
Menurut Sony, mekanisme resmi dimulai dari pengajuan secara online. Setelah itu, panitia pusat melakukan verifikasi administrasi. Petugas kemudian melanjutkan survei lapangan.
BGN Sebut Pengajuan Lewat Sistem Daring
Sony mengatakan, kasus penipuan terkait titik SPPG tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat juga menangani kasus serupa dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” kata Sony saat berkunjung ke NTB sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sony, para pelaku umumnya memakai modus kedekatan dengan pejabat BGN. Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dan menunjukkan foto sebagai bukti.
“Namun, sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan pejabat BGN dalam perkara ini,” ujar Sony.
Sony Sonjaya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Meski begitu, pernyataannya terkait mekanisme pengajuan titik SPPG menjelaskan bahwa proses resmi berjalan melalui sistem daring dan tanpa pungutan biaya.










Komentar