Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Avatar photo

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lombok Tengah berinisial T, 34 tahun, dan LDH, 34 tahun. Polisi menangkap keduanya saat diduga menunggu pembeli sabu di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor saat polisi bergerak melakukan penangkapan. Mereka sempat berupaya kabur ketika polisi mendekat.

“Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Remanto.

Sempat Melawan saat Ditangkap

Remanto mengatakan, anggota yang sudah bersiaga langsung menahan sepeda motor keduanya. Polisi kemudian mengamankan T dan LDH di lokasi.

Baca Juga :  Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog

“Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. Barang bukti sabu itu memiliki berat 60,87 gram.

“Beratnya 60,87 gram,” kata dia.

Polisi Dalami Pemesan Sabu

Remanto menjelaskan, kedua terduga pelaku rencananya akan mengirim sabu itu kepada seseorang. Barang haram itu diduga akan beredar di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu,” jelas Remanto.

Polisi juga masih mendalami sumber sabu itu. Dari pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui asal barang haram yang mereka bawa.

Baca Juga :  Narmada Jadi Air Minum Resmi MotoGP Mandalika 2026

“Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya,” kata dia.

Polisi membawa T dan LDH ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA