Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Avatar photo

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lombok Tengah berinisial T, 34 tahun, dan LDH, 34 tahun. Polisi menangkap keduanya saat diduga menunggu pembeli sabu di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor saat polisi bergerak melakukan penangkapan. Mereka sempat berupaya kabur ketika polisi mendekat.

“Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Remanto.

Sempat Melawan saat Ditangkap

Remanto mengatakan, anggota yang sudah bersiaga langsung menahan sepeda motor keduanya. Polisi kemudian mengamankan T dan LDH di lokasi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

“Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. Barang bukti sabu itu memiliki berat 60,87 gram.

“Beratnya 60,87 gram,” kata dia.

Polisi Dalami Pemesan Sabu

Remanto menjelaskan, kedua terduga pelaku rencananya akan mengirim sabu itu kepada seseorang. Barang haram itu diduga akan beredar di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu,” jelas Remanto.

Polisi juga masih mendalami sumber sabu itu. Dari pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui asal barang haram yang mereka bawa.

Baca Juga :  Polres Bima Ungkap Kasus Sabu, Oknum Polisi Ikut Terseret

“Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya,” kata dia.

Polisi membawa T dan LDH ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek
Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob
Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog
Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan
Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:52 WITA

Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:28 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek

Senin, 20 Juli 2026 - 13:21 WITA

Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:04 WITA

Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:46 WITA

Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Berita Terbaru