MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari lebih dari 100 dokumen sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi pinjaman modal Rp 11 miliar PT Carsten dari bank daerah.
Penyidik menyita dokumen itu ketika menggeledah bank daerah pada akhir Juli 2026. Selain menelaah dokumen, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 30 orang.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penyidik masih mendalami seluruh bukti yang telah mereka kumpulkan.
“Ada seratus lebih dokumen yang sudah dilakukan penyitaan dari penggeledahan bank daerah dan sedang kami pelajari saat ini,” kata Harun di Mataram, Kamis sore.
Kejati Periksa Sedikitnya 30 Orang
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal bank. Penyidik juga meminta keterangan pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara.
“Baik internal bank maupun eksternal, itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ucapnya.
Pada Kamis, penyidik kembali memeriksa seorang pegawai bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB.
Pegawai itu berasal dari bagian pencairan dan menjalani pemeriksaan tambahan.
“Satu orang dari bank daerah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik terus mencocokkan keterangan dengan dokumen hasil penggeledahan.
Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Harun meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai calon tersangka selama penyidikan masih berjalan.
Menurutnya, Kejati NTB akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh kemajuan baru.
“Jadi, kami harap masyarakat bersabar, yang pasti kami akan sampaikan setiap adany kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan penyidik masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum menentukan peran tersangka.
Karena itu, Kejati belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara pinjaman modal Rp 11 miliar itu.
Kejati Gandeng BPK Telusuri Kerugian Negara
Selain meminta pendapat ahli, penyidik membutuhkan penguatan alat bukti mengenai kerugian keuangan negara.
Untuk menelusuri aspek itu, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara.
Selanjutnya, penyidik akan menggabungkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan penghitungan kerugian negara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
PT Carsten Pernah Jadi Pelaksana MXGP 2023
Nama PT Carsten Group Indonesia sebelumnya muncul dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) pada 2023.
Perusahaan swasta itu bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer saat dua seri MXGP berlangsung pada akhir Juni hingga Juli 2023.
Dua seri balap motocross internasional itu berlangsung di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dalam penyelenggaraannya, PT Carsten Group Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank daerah.
Selain itu, perusahaan juga mendapat dukungan dari pihak swasta penyelenggara, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Kini, penyidik Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi terkait pinjaman modal Rp 11 miliar yang PT Carsten peroleh dari bank daerah.










Komentar