Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Avatar photo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan dokumen.

Ilustrasi pemeriksaan dokumen.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari lebih dari 100 dokumen sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi pinjaman modal Rp 11 miliar PT Carsten dari bank daerah.

Penyidik menyita dokumen itu ketika menggeledah bank daerah pada akhir Juli 2026. Selain menelaah dokumen, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 30 orang.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penyidik masih mendalami seluruh bukti yang telah mereka kumpulkan.

“Ada seratus lebih dokumen yang sudah dilakukan penyitaan dari penggeledahan bank daerah dan sedang kami pelajari saat ini,” kata Harun di Mataram, Kamis sore.

Kejati Periksa Sedikitnya 30 Orang

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal bank. Penyidik juga meminta keterangan pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara.

“Baik internal bank maupun eksternal, itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ucapnya.

Pada Kamis, penyidik kembali memeriksa seorang pegawai bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Pegawai itu berasal dari bagian pencairan dan menjalani pemeriksaan tambahan.

“Satu orang dari bank daerah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik terus mencocokkan keterangan dengan dokumen hasil penggeledahan.

Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Harun meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai calon tersangka selama penyidikan masih berjalan.

Menurutnya, Kejati NTB akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh kemajuan baru.

“Jadi, kami harap masyarakat bersabar, yang pasti kami akan sampaikan setiap adany kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan penyidik masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum menentukan peran tersangka.

Karena itu, Kejati belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara pinjaman modal Rp 11 miliar itu.

Kejati Gandeng BPK Telusuri Kerugian Negara

Selain meminta pendapat ahli, penyidik membutuhkan penguatan alat bukti mengenai kerugian keuangan negara.

Untuk menelusuri aspek itu, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Bima Sita 17.400 Batang

Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara.

Selanjutnya, penyidik akan menggabungkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan penghitungan kerugian negara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

PT Carsten Pernah Jadi Pelaksana MXGP 2023

Nama PT Carsten Group Indonesia sebelumnya muncul dalam penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) pada 2023.

Perusahaan swasta itu bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer saat dua seri MXGP berlangsung pada akhir Juni hingga Juli 2023.

Dua seri balap motocross internasional itu berlangsung di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Dalam penyelenggaraannya, PT Carsten Group Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank daerah.

Selain itu, perusahaan juga mendapat dukungan dari pihak swasta penyelenggara, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Kini, penyidik Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi terkait pinjaman modal Rp 11 miliar yang PT Carsten peroleh dari bank daerah.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru