Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 551 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah menggelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.

Menurut Wilandra, peserta gelar perkara sepakat meminta A bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa selama menjabat Kepala Desa Akar-Akar.

Temukan Anggaran Fiktif

Penyidik menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran fiktif dan penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan barang.

Baca Juga :  Hukuman Terdakwa Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Zaini Arony dan Isabel Dipangkas MA

“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.

Wilandra menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan yang memakai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023.

Beberapa item berkaitan dengan pengadaan keranda mayat dan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan.

Menurut Wilandra, hasil penyelidikan mengarah pada kerugian negara Rp 551 juta dari sejumlah kegiatan itu.

“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujar dia.

Koordinasi dengan Jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga :  Perkelahian Dua Warga Berakhir Damai di Meja Polisi

Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan.

Penyidik mengambil langkah itu setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Hasil audit BPKP Perwakilan NTB kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan mantan kepala desa itu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta
Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah
Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas
WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja
Kejari Bima Dalami Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp 60 Miliar
Terduga Begal Bukit Kayangan, Lombok Timur, Ditangkap Polisi
Lima Bulan, Polisi di NTB Tangkap 232 Tersangka Kasus Kejahatan 3C
Hukuman Terdakwa Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Zaini Arony dan Isabel Dipangkas MA

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:20 WITA

Pengusaha Ungkap Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG di NTB, Mengaku Diminta Setor Rp 300 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WITA

Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WITA

Kejari Mataram Serahkan Gedung LCC ke Bank Sinarmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32 WITA

WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (humas pemprov ntb)

Daerah

Tahun Pertama Iqbal-Dinda, Utang BLUD Tuntas

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:45 WITA

Cegah kekerasan gender dari rumah. (humas pemprov ntb)

Daerah

NTB Perkuat Gerakan Stop Kekerasan Gender

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:19 WITA