Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

Ilustrasi dugaan korupsi Desa Akar-Akar. (generated by AI)

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 551 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah menggelar perkara di Kepolisian Daerah NTB.

Menurut Wilandra, peserta gelar perkara sepakat meminta A bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa selama menjabat Kepala Desa Akar-Akar.

Temukan Anggaran Fiktif

Penyidik menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran fiktif dan penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan barang.

Baca Juga :  Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.

Wilandra menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan yang memakai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023.

Beberapa item berkaitan dengan pengadaan keranda mayat dan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan.

Menurut Wilandra, hasil penyelidikan mengarah pada kerugian negara Rp 551 juta dari sejumlah kegiatan itu.

“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ujar dia.

Koordinasi dengan Jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap A. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga :  Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan

Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan.

Penyidik mengambil langkah itu setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Hasil audit BPKP Perwakilan NTB kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan mantan kepala desa itu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA