LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengungkap kasus penyelundupan liquid vape yang mengandung senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja. Polisi menetapkan perempuan warga negara Australia BC (53) sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, penyidik menahan BC setelah proses penyelidikan dan penyidikan.
“WNA Australia itu sudah kami tahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Paket dari Australia
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman cairan sejenis liquid vape yang polisi duga mengandung narkotika ke kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Paket itu berasal dari Australia melalui jasa Kantor Pos.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan kurir paket untuk melakukan pengawasan.
“Kami bekerja sama dengan kurir yang mengantarkan barang,” ujarnya.
Tim Satresnarkoba bergerak ke Gili Trawangan. Namun, pemesan tidak berada di lokasi saat kurir hendak menyerahkan paket.
Polisi lalu mendapat informasi pemesan berada di sebuah vila di wilayah Batulayar, Lombok Barat. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan BC di vila itu.
Aparat lingkungan setempat menyaksikan proses pembukaan paket kiriman melalui Kantor Pos. Polisi menemukan lima kotak liquid vape. Rinciannya, tiga kemasan berwarna merah muda (pink) dan dua kemasan berwarna biru.
Polisi juga menggeledah tempat tinggal BC. Di lokasi itu, polisi menemukan kotak serupa yang mereka duga sudah BC gunakan. Petugas juga menyita dua liquid lain yang mereka duga mengandung narkotika.
“Satu kotak sudah tidak ada isinya, satunya lagi masih ada isinya,” ujar Mahardika.
Mengandung THC, CBD, dan CBG
Polisi membawa seluruh barang bukti bersama BC ke Mapolres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menggandeng Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, Bali, untuk memastikan kandungan cairan itu. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh liquid vape mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman.
“Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG),” ungkap Mahardika.
Menurut Mahardika, senyawa itu merupakan ekstrak alami dari tanaman ganja.
“Disimpulkan semua barang bukti itu mengandung senyawa alami yang diambil dari ekstrak tanaman ganja,” tegasnya.
Penyidik menjerat BC dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Mahardika mengatakan, hasil pemeriksaan menyebut BC telah lama menggunakan liquid vape itu. Ia juga menyebut BC pernah mengalami depresi.
“Dari latar belakang, BC ini pernah menderita depresi,” katanya.










Komentar