WNA Australia Ditangkap di Lombok Utara, Selundupkan Liquid Vape Berisi Ekstrak Ganja

Avatar photo

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WN Australia ditangkap karena menyelundupkan vape berekstrasi ganja.

WN Australia ditangkap karena menyelundupkan vape berekstrasi ganja.

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengungkap kasus penyelundupan liquid vape yang mengandung senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja. Polisi menetapkan perempuan warga negara Australia BC (53) sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, penyidik menahan BC setelah proses penyelidikan dan penyidikan.

“WNA Australia itu sudah kami tahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Paket dari Australia

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman cairan sejenis liquid vape yang polisi duga mengandung narkotika ke kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Paket itu berasal dari Australia melalui jasa Kantor Pos.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan kurir paket untuk melakukan pengawasan.

“Kami bekerja sama dengan kurir yang mengantarkan barang,” ujarnya.

Tim Satresnarkoba bergerak ke Gili Trawangan. Namun, pemesan tidak berada di lokasi saat kurir hendak menyerahkan paket.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Polisi lalu mendapat informasi pemesan berada di sebuah vila di wilayah Batulayar, Lombok Barat. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan BC di vila itu.

Aparat lingkungan setempat menyaksikan proses pembukaan paket kiriman melalui Kantor Pos. Polisi menemukan lima kotak liquid vape. Rinciannya, tiga kemasan berwarna merah muda (pink) dan dua kemasan berwarna biru.

Polisi juga menggeledah tempat tinggal BC. Di lokasi itu, polisi menemukan kotak serupa yang mereka duga sudah BC gunakan. Petugas juga menyita dua liquid lain yang mereka duga mengandung narkotika.

“Satu kotak sudah tidak ada isinya, satunya lagi masih ada isinya,” ujar Mahardika.

Mengandung THC, CBD, dan CBG

Polisi membawa seluruh barang bukti bersama BC ke Mapolres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menggandeng Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, Bali, untuk memastikan kandungan cairan itu. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh liquid vape mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

“Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG),” ungkap Mahardika.

Menurut Mahardika, senyawa itu merupakan ekstrak alami dari tanaman ganja.

“Disimpulkan semua barang bukti itu mengandung senyawa alami yang diambil dari ekstrak tanaman ganja,” tegasnya.

Penyidik menjerat BC dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Mahardika mengatakan, hasil pemeriksaan menyebut BC telah lama menggunakan liquid vape itu. Ia juga menyebut BC pernah mengalami depresi.

“Dari latar belakang, BC ini pernah menderita depresi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA