BIMA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi menyita 535 gram sabu dan menangkap dua terduga kurir, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dua terduga berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi mendapat informasi terkait sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Kabupaten Bima.
Petugas Ikuti Mobil Avanza Hitam
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima memantau jalan raya di sekitar Desa Talabiu. Saat penyelidikan berlangsung, petugas menemukan mobil Avanza hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi awal.
“Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Dediansyah.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mendapati salah satu terduga sempat melempar tas kain hijau ke luar kendaraan. Anggota Satresnarkoba langsung menggagalkan upaya itu dan mengamankan tas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di dalam tas itu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para terduga,” jelasnya.
Disebut Berasal dari Mataram
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok.
Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BKT. Mereka diminta mengambil paket sabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil barang itu, keduanya kembali menerima arahan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela. Di lokasi itu, mereka mengambil kendaraan yang kemudian dipakai membawa paket narkotika ke Kabupaten Bima.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku diperintahkan untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu. Namun identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik,” terang AKP Dediansyah.
Ia menegaskan, penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan dari para terduga. Pendalaman itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, dua terduga dan seluruh barang bukti berada di Satresnarkoba Polres Bima. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” pungkas AKP Dediansyah.
Polres Bima Persempit Ruang Gerak Pengedar
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurutnya, perang melawan narkoba bukan semata penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya itu juga menjadi ikhtiar menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba sesungguhnya adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H.
Kapolres Bima juga mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Ia meminta warga memberi informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.










Komentar