MATARAM, ntbkita.com-Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, Senin (13/7). Pemanggilan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mendampingi kapolres. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengikuti agenda itu.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata membenarkan keberangkatan rombongan ke Jakarta.
“Iya, hari ini Bapak Kapolres Lombok Tengah pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI,” katanya.
Polres Lombok Tengah membawa dokumen penanganan perkara. Dokumen itu menjadi bahan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
“Mereka juga bawa berkas penanganan kasusnya,” ucap Lalu Brata.
LPA Dampingi Korban dan Orang Tua
Korban dan orang tua mereka turut menghadiri rapat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mendampingi para korban.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyatakan akan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian.
Tersangka kedua berinisial AMR (15). Ia merupakan kakak kelas para korban.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada November 2025. Polisi menindaklanjuti laporan pihak korban pada Juni 2026.
Kejadian itu menyebabkan Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius. Santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran.
Polisi turut menggelar olah tempat kejadian perkara. Lokasi kejadian berada di sebuah ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.










Komentar