Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Avatar photo

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Penuntut umum mengungkap dakwaan baru terhadap mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Jaksa menyebut Didik memakai uang setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk memberangkatkan keluarga umrah.

Dakwaan itu termuat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Data itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Harun menerangkan, jaksa membacakan dakwaan milik Didik dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Jaksa Rinci Biaya Umrah Rp434,5 Juta

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Jaksa menyebut rombongan umrah itu berjumlah tujuh orang. Selain Didik, rombongan itu terdiri dari istrinya, Miranti Afriani; ibu kandungnya, Sri Darmijati; mertuanya, A. Yundayani; dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Didik bersama enam orang itu berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan Uhud Tour. Biro perjalanan itu beralamat di wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.

Biaya keberangkatan umrah itu mencapai Rp434,5 juta. Jaksa menyebut keberangkatan berlangsung pada 15 Februari 2026.

Didakwa Terima Setoran Rp2,8 Miliar

Penuntut umum juga menjabarkan rangkaian penerimaan uang setoran dari Koko Erwin kepada Didik. Total uang yang jaksa uraikan dalam dakwaan mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga :  Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Dalam dakwaan itu, muncul peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat itu berjalan melalui perantara Malaungi.

Saat itu, Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Jaksa menyebut Didik menerima uang hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.

Pada bagian akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika.

Jaksa menjerat Didik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA