Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Avatar photo

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Penuntut umum mengungkap dakwaan baru terhadap mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Jaksa menyebut Didik memakai uang setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk memberangkatkan keluarga umrah.

Dakwaan itu termuat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Data itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima.

“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Harun menerangkan, jaksa membacakan dakwaan milik Didik dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Jaksa Rinci Biaya Umrah Rp434,5 Juta

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga :  Polres Bima Ungkap Kasus Sabu, Oknum Polisi Ikut Terseret

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Jaksa menyebut rombongan umrah itu berjumlah tujuh orang. Selain Didik, rombongan itu terdiri dari istrinya, Miranti Afriani; ibu kandungnya, Sri Darmijati; mertuanya, A. Yundayani; dua anak kandungnya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Didik bersama enam orang itu berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan Uhud Tour. Biro perjalanan itu beralamat di wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.

Biaya keberangkatan umrah itu mencapai Rp434,5 juta. Jaksa menyebut keberangkatan berlangsung pada 15 Februari 2026.

Didakwa Terima Setoran Rp2,8 Miliar

Penuntut umum juga menjabarkan rangkaian penerimaan uang setoran dari Koko Erwin kepada Didik. Total uang yang jaksa uraikan dalam dakwaan mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam dakwaan itu, muncul peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat itu berjalan melalui perantara Malaungi.

Saat itu, Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Jaksa menyebut Didik menerima uang hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.

Pada bagian akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika.

Jaksa menjerat Didik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA