JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com–Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram memulihkan tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp 4,96 miliar. Royalti itu merupakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemkot Mataram untuk periode 2021 sampai 2026.

Pemulihan itu ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemkot Mataram. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejari Mataram, Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 Wita.

Pulihkan Keuangan Daerah

Kepala Kejari Mataram Dr Gde Made Pasek Swardhyana mengapresiasi Pemkot Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Tim JPN. Mereka dinilai telah bekerja profesional hingga kewajiban royalti dapat diselesaikan.

Nilai keuangan daerah yang dipulihkan mencapai Rp 4.964.965.876. Gde Made Pasek juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam kerja sama ke depan.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Ia berharap kerja sama itu dapat memberi manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Hasil Koordinasi Panjang

Sekda Kota Mataram H Lalu Alwan Basri menyampaikan, penyelesaian pembayaran royalti merupakan hasil koordinasi dan komunikasi panjang antara Pemkot Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejari Mataram.

Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum dari Kejari Mataram. Pendampingan itu membuat penyelesaian kewajiban dapat terlaksana dengan baik.

Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra menyampaikan terima kasih kepada Tim JPN Kejari Mataram. Ia menyebut fasilitasi dan pendampingan yang diberikan membuat penyelesaian kewajiban royalti dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyelidikan

Berawal dari Surat Kuasa Khusus

Keberhasilan JPN Kejari Mataram merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026. Selain itu, ada Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 dari Wali Kota Mataram kepada Kejari Mataram.

Melalui bantuan hukum nonlitigasi, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah membayar kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall. Dana sebesar Rp 4.964.965.876 disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026.

Pembayaran itu juga dituangkan dalam berita acara pembayaran royalti.

Kejari Mataram menyatakan, pemulihan tunggakan royalti ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah. Termasuk pengamanan aset pemerintah dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Berita Terbaru

Ekonomi

BRIDA NTB Dorong Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:20 WITA

Daerah

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:34 WITA