MATARAM, ntbkita.com–Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram memulihkan tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp 4,96 miliar. Royalti itu merupakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemkot Mataram untuk periode 2021 sampai 2026.
Pemulihan itu ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemkot Mataram. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejari Mataram, Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 Wita.
Pulihkan Keuangan Daerah
Kepala Kejari Mataram Dr Gde Made Pasek Swardhyana mengapresiasi Pemkot Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Tim JPN. Mereka dinilai telah bekerja profesional hingga kewajiban royalti dapat diselesaikan.
Nilai keuangan daerah yang dipulihkan mencapai Rp 4.964.965.876. Gde Made Pasek juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam kerja sama ke depan.
Ia berharap kerja sama itu dapat memberi manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
Hasil Koordinasi Panjang
Sekda Kota Mataram H Lalu Alwan Basri menyampaikan, penyelesaian pembayaran royalti merupakan hasil koordinasi dan komunikasi panjang antara Pemkot Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejari Mataram.
Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum dari Kejari Mataram. Pendampingan itu membuat penyelesaian kewajiban dapat terlaksana dengan baik.
Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra menyampaikan terima kasih kepada Tim JPN Kejari Mataram. Ia menyebut fasilitasi dan pendampingan yang diberikan membuat penyelesaian kewajiban royalti dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Berawal dari Surat Kuasa Khusus
Keberhasilan JPN Kejari Mataram merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026. Selain itu, ada Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 dari Wali Kota Mataram kepada Kejari Mataram.
Melalui bantuan hukum nonlitigasi, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah membayar kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall. Dana sebesar Rp 4.964.965.876 disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026.
Pembayaran itu juga dituangkan dalam berita acara pembayaran royalti.
Kejari Mataram menyatakan, pemulihan tunggakan royalti ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah. Termasuk pengamanan aset pemerintah dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.










Komentar