Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Avatar photo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai mengusut dugaan korupsi proyek sewa 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 14,7 miliar per tahun.

Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Penyidik bidang Pidana Khusus kini mengumpulkan data dan keterangan atau puldata-pulbaket.

Tahapan itu berjalan untuk menelaah dugaan penyimpangan dalam proyek sewa mobil listrik Pemprov NTB.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan adanya laporan itu.

“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Zulkifli, laporan itu masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, Kejati NTB belum menyampaikan materi laporan lebih jauh.

“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.

Informasi awal menyebut Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Termasuk perusahaan penyedia kendaraan listrik.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji

72 Unit untuk Pejabat Eselon II

Proyek sewa mobil listrik itu muncul ke publik pada Jumat (6/3/2026) di halaman Dinas Perhubungan NTB, Mataram. Sebanyak 72 unit mobil listrik kemudian menjadi kendaraan operasional para pejabat eselon II di organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB.

Dari total kendaraan sewa, 47 unit merupakan mobil listrik tipe Sport Utility Vehicle atau SUV. Sementara 25 unit lain bertipe Multi Purpose Vehicle atau MPV.

Kendaraan itu berasal dari merek JAECOO dan BYD. Seluruh unit sewa merupakan kendaraan baru dengan nomor identifikasi kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.

Nilai kontrak sewa mencapai sekitar Rp 14,7 miliar untuk masa satu tahun. Biaya sewa mobil listrik tipe JAECOO J-5 mencapai Rp 16 juta per unit setiap bulan. Sementara tipe BYD M6 mencapai Rp 19,2 juta per unit per bulan.

Baca Juga :  Pemprov NTB Targetkan 30 Persen Pangan Lokal untuk Suplai Program MBG

Sejumlah kendaraan yang beroperasi masih memakai pelat nomor Jakarta atau pelat B. Informasi awal menyebut perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan berasal dari Jakarta.

Berdasarkan penelusuran, agen pemegang merek resmi BYD di Indonesia yakni PT BYD Motor Indonesia. Sementara JAECOO merupakan merek premium asal Tiongkok di bawah naungan Chery.

Hingga kini, Kejati NTB belum mengungkap materi dugaan pelanggaran. Penyidik masih mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung.

Langkah itu berjalan sebelum Kejati NTB menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek sewa mobil listrik senilai Rp 14,7 miliar itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA