Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana sponsorship. Jaksa juga terus mengumpulkan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.

Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka berasal dari unsur promotor, vendor, manajemen bank daerah, dan Dinas Pariwisata NTB.

Baca Juga :  Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Maladi termasuk pihak yang dipanggil jaksa. Jamaludin kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.

Penyelidik sebelumnya juga memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani. Jaksa turut meminta keterangan Direktur PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah.

Kedua perusahaan itu menjadi promotor penyelenggaraan MXGP. PT Samota Enduro Gemilang menangani seri Sumbawa. PT Carsten Group menangani seri Lombok.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Kejati NTB mulai mengusut perkara itu setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.

Jaksa sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Pemeriksaan mencakup pihak ketiga yang mendukung MXGP di Selaparang dan Samota.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor. Mereka mengaku belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama penyelenggaraan MXGP.

Jaksa masih mendalami bukti dan keterangan para saksi. Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam perkara itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA