MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat batal memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ditunda karena Jamaludin hadir tanpa didampingi pengacara.
“Ditunda (pemeriksaan), karena tadi datang sendiri. Kita minta untuk didampingi kuasa hukumnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Kamis.
Zulkifli mengatakan, pemeriksaan Jamaludin dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 harus didampingi kuasa hukum. Meski status Jamaludin masih sebagai saksi.
“Sesuai KUHAP baru begitu (pemeriksaan saksi dengan pendampingan kuasa hukum),” ucapnya.
Saksi Lain Diperiksa Tanpa Pengacara
Terkait perbedaan perlakuan terhadap saksi lain, Zulkifli tidak menjelaskan alasan lain. Saksi lain itu yakni mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, eks Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
Mereka sebelumnya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum.
Zulkifli juga tidak berkomentar saat ditanya apakah penundaan pemeriksaan Jamaludin bagian dari strategi penyidik jaksa untuk mengungkap peran tersangka. Termasuk kemungkinan proses hukum berlanjut pada penetapan Jamaludin sebagai tersangka setelah pemeriksaan.
“Kamu ini ada-ada saja. Nanti dah ya, saya mau melayat ini,” ucapnya.
Perihal penundaan pemeriksaan itu, Jamaludin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
LSMC 2023 Gunakan Anggaran Rp 24 Miliar
LSMC berlangsung pada 24-26 November 2023. Dalam kegiatan itu, Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor.
Vendor dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan utama di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kegiatan pendukung.
Sembilan vendor mendukung pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 24 miliar.
Namun, dari realisasi kegiatan, anggaran Rp 24 miliar itu tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran itu diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada 24-26 November 2023.
Dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), Jamaludin mengungkapkan upaya pemulihan telah dilakukan. Dari total temuan Rp 2,6 miliar, kini tersisa sekitar Rp 800 juta yang masih bermuara pada tiga vendor.










Komentar