Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat batal memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ditunda karena Jamaludin hadir tanpa didampingi pengacara.

“Ditunda (pemeriksaan), karena tadi datang sendiri. Kita minta untuk didampingi kuasa hukumnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Kamis.

Zulkifli mengatakan, pemeriksaan Jamaludin dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 harus didampingi kuasa hukum. Meski status Jamaludin masih sebagai saksi.

“Sesuai KUHAP baru begitu (pemeriksaan saksi dengan pendampingan kuasa hukum),” ucapnya.

Saksi Lain Diperiksa Tanpa Pengacara

Terkait perbedaan perlakuan terhadap saksi lain, Zulkifli tidak menjelaskan alasan lain. Saksi lain itu yakni mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, eks Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.

Baca Juga :  Utang Piutang Berujung Duel Maut, Remaja 19 Tahun Tewas di Kos-kosan Kota Mataram

Mereka sebelumnya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum.

Zulkifli juga tidak berkomentar saat ditanya apakah penundaan pemeriksaan Jamaludin bagian dari strategi penyidik jaksa untuk mengungkap peran tersangka. Termasuk kemungkinan proses hukum berlanjut pada penetapan Jamaludin sebagai tersangka setelah pemeriksaan.

“Kamu ini ada-ada saja. Nanti dah ya, saya mau melayat ini,” ucapnya.

Perihal penundaan pemeriksaan itu, Jamaludin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.

LSMC 2023 Gunakan Anggaran Rp 24 Miliar

LSMC berlangsung pada 24-26 November 2023. Dalam kegiatan itu, Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor.

Vendor dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan utama di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kegiatan pendukung.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Sembilan vendor mendukung pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 24 miliar.

Namun, dari realisasi kegiatan, anggaran Rp 24 miliar itu tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran itu diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada 24-26 November 2023.

Dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), Jamaludin mengungkapkan upaya pemulihan telah dilakukan. Dari total temuan Rp 2,6 miliar, kini tersisa sekitar Rp 800 juta yang masih bermuara pada tiga vendor.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Ekonomi

BRIDA NTB Dorong Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:20 WITA