Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat batal memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ditunda karena Jamaludin hadir tanpa didampingi pengacara.

“Ditunda (pemeriksaan), karena tadi datang sendiri. Kita minta untuk didampingi kuasa hukumnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Kamis.

Zulkifli mengatakan, pemeriksaan Jamaludin dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 harus didampingi kuasa hukum. Meski status Jamaludin masih sebagai saksi.

“Sesuai KUHAP baru begitu (pemeriksaan saksi dengan pendampingan kuasa hukum),” ucapnya.

Saksi Lain Diperiksa Tanpa Pengacara

Terkait perbedaan perlakuan terhadap saksi lain, Zulkifli tidak menjelaskan alasan lain. Saksi lain itu yakni mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, eks Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Masih Mengendap di Tahap Penyelidikan

Mereka sebelumnya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum.

Zulkifli juga tidak berkomentar saat ditanya apakah penundaan pemeriksaan Jamaludin bagian dari strategi penyidik jaksa untuk mengungkap peran tersangka. Termasuk kemungkinan proses hukum berlanjut pada penetapan Jamaludin sebagai tersangka setelah pemeriksaan.

“Kamu ini ada-ada saja. Nanti dah ya, saya mau melayat ini,” ucapnya.

Perihal penundaan pemeriksaan itu, Jamaludin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.

LSMC 2023 Gunakan Anggaran Rp 24 Miliar

LSMC berlangsung pada 24-26 November 2023. Dalam kegiatan itu, Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor.

Vendor dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan utama di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kegiatan pendukung.

Baca Juga :  Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Sembilan vendor mendukung pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 24 miliar.

Namun, dari realisasi kegiatan, anggaran Rp 24 miliar itu tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran itu diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada 24-26 November 2023.

Dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), Jamaludin mengungkapkan upaya pemulihan telah dilakukan. Dari total temuan Rp 2,6 miliar, kini tersisa sekitar Rp 800 juta yang masih bermuara pada tiga vendor.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WITA

Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA