DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

BIMA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) dan seorang pria berinisial ML (23) di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/6/2026).

Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nata. Aktivitas itu meresahkan masyarakat setempat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas menggerebek dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya,” kata Dediansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu memiliki berat bruto 12,42 gram.

Dediansyah mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa kedua terduga pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumah mereka di Desa Nata.

“Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Polisi Kembangkan Kasus

Polisi kini mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Kasus ini turut menjadi perhatian karena APC diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ).

Dediansyah memastikan penyidik terus menelusuri kemungkinan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Dediansyah.

Saat ini, polisi mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirim barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke laboratorium forensik untuk mendukung proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu
Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor
Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor
Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto
Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB
PN Mataram Kekurangan Hakim, 18 Orang Tangani 899 Perkara
Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka
Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:23 WITA

Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:33 WITA

Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WITA

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WITA

Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Berita Terbaru

Daerah

Rawan Kekeringan, NTB Minta Pusat Bangun 106 Sumur Bor

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:19 WITA