DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

BIMA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) dan seorang pria berinisial ML (23) di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/6/2026).

Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nata. Aktivitas itu meresahkan masyarakat setempat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas menggerebek dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya,” kata Dediansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu memiliki berat bruto 12,42 gram.

Dediansyah mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa kedua terduga pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumah mereka di Desa Nata.

“Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Polisi Kembangkan Kasus

Polisi kini mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Oknum Bhayangkari Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Sita Uang Rp 22 Juta dan Sabu 5,26 Gram

Kasus ini turut menjadi perhatian karena APC diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ).

Dediansyah memastikan penyidik terus menelusuri kemungkinan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Dediansyah.

Saat ini, polisi mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirim barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke laboratorium forensik untuk mendukung proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA