DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku pengedar sabu.

BIMA, ntbkita.com-Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) dan seorang pria berinisial ML (23) di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/6/2026).

Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nata. Aktivitas itu meresahkan masyarakat setempat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas menggerebek dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya,” kata Dediansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu memiliki berat bruto 12,42 gram.

Dediansyah mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa kedua terduga pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumah mereka di Desa Nata.

“Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Polisi Kembangkan Kasus

Polisi kini mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Kasus ini turut menjadi perhatian karena APC diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ).

Dediansyah memastikan penyidik terus menelusuri kemungkinan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Dediansyah.

Saat ini, polisi mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirim barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke laboratorium forensik untuk mendukung proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi
Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu
KH Diduga Gadaikan Motor Pinjaman di Bima, Korban Rugi Rp 6 Juta
Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Kolaborasi riset BRIDA NTB.

Daerah

BRIDA NTB Gandeng HPPBI dan LITPAM Perkuat Riset dan Inovasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:52 WITA