DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, Senin (13/7). Pemanggilan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mendampingi kapolres. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengikuti agenda itu.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata membenarkan keberangkatan rombongan ke Jakarta.

“Iya, hari ini Bapak Kapolres Lombok Tengah pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI,” katanya.

Polres Lombok Tengah membawa dokumen penanganan perkara. Dokumen itu menjadi bahan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

“Mereka juga bawa berkas penanganan kasusnya,” ucap Lalu Brata.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

LPA Dampingi Korban dan Orang Tua

Korban dan orang tua mereka turut menghadiri rapat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mendampingi para korban.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyatakan akan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian.

Tersangka kedua berinisial AMR (15). Ia merupakan kakak kelas para korban.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan dan Keramaian

Peristiwa itu terjadi pada November 2025. Polisi menindaklanjuti laporan pihak korban pada Juni 2026.

Kejadian itu menyebabkan Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius. Santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran.

Polisi turut menggelar olah tempat kejadian perkara. Lokasi kejadian berada di sebuah ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP
Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri
Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta
Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal
JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WITA

DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 - 15:04 WITA

Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WITA

Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:41 WITA

Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55 WITA

Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Berita Terbaru

Internasional

Apple Gugat OpenAI, Tuduh Curi Rahasia Dagang untuk Perangkat AI

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WITA

Ilustrasi

Internasional

Kebakaran Bar Bangkok Tewaskan 27 Orang, Korban Terjebak di Toilet

Senin, 13 Jul 2026 - 14:28 WITA