DPR RI Panggil Kapolres Lombok Tengah soal Kasus Tiga Santri Terbakar

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, Senin (13/7). Pemanggilan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mendampingi kapolres. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengikuti agenda itu.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata membenarkan keberangkatan rombongan ke Jakarta.

“Iya, hari ini Bapak Kapolres Lombok Tengah pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI,” katanya.

Polres Lombok Tengah membawa dokumen penanganan perkara. Dokumen itu menjadi bahan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

“Mereka juga bawa berkas penanganan kasusnya,” ucap Lalu Brata.

Baca Juga :  Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

LPA Dampingi Korban dan Orang Tua

Korban dan orang tua mereka turut menghadiri rapat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mendampingi para korban.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyatakan akan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian.

Tersangka kedua berinisial AMR (15). Ia merupakan kakak kelas para korban.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Peristiwa itu terjadi pada November 2025. Polisi menindaklanjuti laporan pihak korban pada Juni 2026.

Kejadian itu menyebabkan Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius. Santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran.

Polisi turut menggelar olah tempat kejadian perkara. Lokasi kejadian berada di sebuah ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA