Menyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Diduga Aniaya Pacar di Kos Putri

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menahan pria berinisial RU, 22 tahun. Polisi menduga pria asal Lombok Tengah itu menganiaya pacarnya di kamar kos wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, polisi menahan RU setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga menggelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (10/7/2026).

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya, Minggu (12/7/2026).

Menyamar dengan Pakaian Perempuan

Dharma mengatakan, RU menyamar sebagai perempuan sebelum memasuki kamar korban. Tersangka memakai pakaian perempuan dan helm berkaca tertutup.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Sita Sembilan Motor

“Kaca helm yang tertutup dan pelaku yang menggunakan pakaian perempuan memungkinkan ia untuk memasuki kamar korban,” jelasnya.

Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (9/7/2026). Sebelum mendatangi kos, tersangka diduga membuntuti korban.

RU kemudian memasuki kamar korban di kos khusus putri sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga langsung memukul korban dengan tangan kosong.

Polisi menduga RU juga memukul korban menggunakan panci penanak nasi elektrik, sikat kamar mandi, dan kabel kipas angin.

Dipicu Rasa Curiga

“Tersangka memiliki kecurigaan. Di tengah penganiayaan, tersangka menanyakan apakah korban memiliki hubungan dengan pemilik kos,” jelas Dharma.

Baca Juga :  Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Dugaan penganiayaan berlangsung cukup lama. Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, terutama wajah.

Polisi juga menduga tersangka membenturkan wajah korban ke tembok.

Setelah kejadian, korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga melakukan visum terhadap korban dan menyita sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan RU sebagai tersangka.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram,” tambahnya.

Penyidik kini mulai menyusun berkas perkara. Satreskrim Polresta Mataram menargetkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA