Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, ntbkita.com-Tim gabungan Polres Sumbawa bersama Polsek Alas mengungkap kasus pencurian di Toko Bangunan Sinar Alas. Tiga terduga pelaku berinisial HJ, 32 tahun, MR, 22 tahun, dan AMM, 34 tahun, ditangkap akhir pekan lalu.

Kapolsek Alas Kompol Satrio mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko berinisial S, 69 tahun. Korban melaporkan toko bangunannya di Dusun Luar, Desa Luar, Sumbawa, beberapa kali menjadi sasaran pencurian.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

Baca Juga :  Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan HJ di wilayah Kecamatan Alas sekitar pukul 21.30 Wita Sabtu (4/7),” kata Satrio dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Dari pemeriksaan awal, HJ mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian itu. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dua terduga pelaku lain.

Berbekal keterangan HJ, tim gabungan melakukan pengembangan. MR dan AMM kemudian ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Di antaranya lima lembar spandek sepanjang empat meter, satu unit gerinda listrik, satu batang besi pelor gelondong sepanjang tiga meter, serta tiga lembar plat spandek untuk lapis dinding.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Gandeng AFP Edukasi Warga Pesisir

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Alas. Polisi masih mendalami kemungkinan para terduga pelaku beraksi di lokasi lain.

“Kami masih mendalami kemungkinan mereka beraksi TKP lain,” tandas kapolsek.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar
Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB
Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada
Kasus Dugaan Korupsi Motocross Lombok-Sumbawa Naik Penyidikan, Lalu Gita Diperiksa
Kejati NTB Telusuri Sewa Mobil Listrik Pemprov Rp 14,7 Miliar
Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP
535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:09 WITA

JPN Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Rp 4,96 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WITA

Bobol Toko Bangunan Berulang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:58 WITA

Kejati NTB Telaah Laporan Proyek Mobil Listrik Rp 14 Miliar di Pemprov NTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:10 WITA

Polisi Tangkap Dua Pria dari Lombok Tengah saat COD Sabu di Narmada

Berita Terbaru

Ekonomi

BRIDA NTB Dorong Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:20 WITA

Daerah

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:34 WITA