SUMBAWA, ntbkita.com-Tim gabungan Polres Sumbawa bersama Polsek Alas mengungkap kasus pencurian di Toko Bangunan Sinar Alas. Tiga terduga pelaku berinisial HJ, 32 tahun, MR, 22 tahun, dan AMM, 34 tahun, ditangkap akhir pekan lalu.
Kapolsek Alas Kompol Satrio mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko berinisial S, 69 tahun. Korban melaporkan toko bangunannya di Dusun Luar, Desa Luar, Sumbawa, beberapa kali menjadi sasaran pencurian.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan HJ di wilayah Kecamatan Alas sekitar pukul 21.30 Wita Sabtu (4/7),” kata Satrio dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Dari pemeriksaan awal, HJ mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian itu. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dua terduga pelaku lain.
Berbekal keterangan HJ, tim gabungan melakukan pengembangan. MR dan AMM kemudian ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Di antaranya lima lembar spandek sepanjang empat meter, satu unit gerinda listrik, satu batang besi pelor gelondong sepanjang tiga meter, serta tiga lembar plat spandek untuk lapis dinding.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Alas. Polisi masih mendalami kemungkinan para terduga pelaku beraksi di lokasi lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan mereka beraksi TKP lain,” tandas kapolsek.










Komentar