Harga Elpiji 3 Kg di KSB Tembus Rp100 Ribu, Satgas Temukan Dugaan Permainan Distribusi

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 10:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA BARAT, ntbkita.com-Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menemukan dugaan penyimpangan distribusi elpiji subsidi 3 kilogram. Temuan itu terungkap saat inspeksi mendadak di Kecamatan Maluk dan Jereweh, akhir pekan lalu.

Tim menemukan harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer mencapai Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Harga itu melonjak empat sampai lima kali lipat dari harga eceran tertinggi sebesar Rp19.500.

Kasatpol PP KSB Syarifuddin mengatakan, operasi gabungan melibatkan Diskoperindag dan Satpol PP KSB.

“Tim Satgas menemukan adanya praktik tidak baik yang dilakukan sejumlah agen resmi,” jelas Syarifuddin, Sabtu (11/7/2026).

Harga Melonjak Hampir Tiga Pekan

Hampir tiga pekan terakhir, masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram dengan harga normal. Sejumlah pengecer menjual gas bersubsidi itu jauh di atas HET.

“Di tingkat pengecer, kami menemukan ada yang menjual Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu per tabung. Ini sesuai laporan masyarakat yang kami terima,” katanya.

Baca Juga :  Belajar dari Gempa NTT, Gubernur Iqbal Siapkan Satgas Kebencanaan NTB

Saat melakukan operasi di Kecamatan Maluk, tim mendatangi sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Tim menelusuri penyebab tingginya harga elpiji bersubsidi berdasarkan keluhan masyarakat.

“Hasil penelusuran kita, pasokan elpiji 3 kilogram yang dijual mahal oleh sejumlah pengecer diduga berasal dari pangkalan resmi,” sesalnya.

Pasokan Diduga dari Pangkalan Resmi

Satgas menduga pasokan tidak hanya berasal dari pangkalan di Kecamatan Maluk. Sejumlah pangkalan di luar wilayah itu juga diduga memasok elpiji kepada pengecer.

Temuan itu menguatkan dugaan rantai distribusi yang tidak sesuai aturan. Elpiji bersubsidi berpindah dari pangkalan resmi ke pengecer, lalu dijual kembali dengan harga berlipat.

“Kondisi ini tentu merugikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah,” ingatnya.

Satgas memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik kios. Tim meminta mereka tidak lagi menjual elpiji bersubsidi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga :  Sekda NTB: Teknologi Tak Bisa Gantikan Sentuhan Manusia dalam Pelayanan Publik

“Distribusi elpiji 3 kilogram hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi. Di luar itu tidak boleh,” tandasnya.

Periksa Pangkalan di Jereweh

Tim juga mengawasi pangkalan UD Sahabat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak itu menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan elpiji di atas HET dan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Namun, tim belum menemukan aktivitas saat tiba di lokasi. Hasil verifikasi menunjukkan agen menyalurkan elpiji ke pangkalan itu setiap Jumat.

Karena itu, tim tidak menemukan transaksi atau penyaluran tabung kepada masyarakat saat sidak berlangsung. Pangkalan itu menerima alokasi 100 tabung elpiji 3 kilogram setiap pekan.

Alokasi itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tiga RT di Desa Belo dan wilayah Pola Mata.

“Tim pengawas tetap memberikan pembinaan. Agar konsisten menjual elpiji sesuai HET dan memastikan distribusinya tepat sasaran kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) serta pelaku Usaha Mikro (UM),” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA