MATARAM, ntbkita.com-Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pengakuan baru dari sejumlah pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka mengaku pernah diminta menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, praktik itu sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan program. Menurut dia, calon mitra yang ingin memperoleh satu titik dapur MBG harus menyerahkan uang kepada pihak perantara. Perantara itu mengaku memiliki akses dan kedekatan dengan pejabat di lingkungan BGN pusat.
“Kalau dulu setor kalau ingin dapat titik. Sekarang sudah mahal, sekitar Rp 300 juta bahkan lebih untuk satu titik,” kata sumber itu kepada media ini.
Ia menyebut nilai setoran berbeda antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Untuk Pulau Lombok, kata dia, calon mitra harus mengeluarkan dana lebih besar.
“Kalau di Pulau Sumbawa dengan Lombok beda lagi nilainya. Lebih besar di Lombok,” ujarnya.
Ia menegaskan hampir tidak ada peluang bagi calon mitra memperoleh titik SPPG secara cuma-cuma.
“Tidak ada yang gratis kalau ingin jadi mitra SPPG,” katanya.
Dugaan Jual Beli Titik MBG
Pengakuan itu mencuat saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret sejumlah pihak.
Di NTB, polisi juga menangani kasus dugaan penjualan titik dapur MBG. Seorang pengusaha mengaku tertipu Rp 950 juta.
Polres Lombok Timur sudah menaikkan penanganan perkara itu ke tahap penyidikan.
”Kasus itu sudah kami tingkatkan ke tahap sidik,” kata Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana.
Sementara itu, Kepala Regional BGN NTB Eko Prasetyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan transaksi titik dapur MBG di NTB. Ia menyerahkan penanganan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
“Dugaan jual beli tersebut kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Eko.
Meski begitu, ia memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis bagi pelajar dan ibu hamil di NTB tetap berjalan seperti biasa. Menurut dia, proses hukum di tingkat pusat tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Di wilayah NTB, MBG tetap berjalan normal,” ujarnya.
Eko mengatakan, pihaknya tetap mengoptimalkan pelaksanaan program agar hak penerima manfaat tidak terganggu.
“Terkait apa yang terjadi belakangan ini tidak menyebabkan distribusi terganggu. Kita tetap memaksimalkan dan mengoptimalkan apa yang menjadi hak anak-anak,” kata dia.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk dalam pengelolaan titik SPPG.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Syarief.
Menurut dia, intervensi itu memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja. Akibatnya, kerangka acuan kerja tidak lagi sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program. Kondisi itu memicu pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menyoroti sejumlah paket pengadaan bernilai besar. Paket itu antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Terkait dugaan jual beli titik dapur MBG, Kejaksaan Agung masih menelusuri seluruh alur transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga tengah mengumpulkan dokumen dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.










Komentar