LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Bukit Kayangan, Pringgabaya. Polisi mengamankan pria berinisial LD, 41 tahun.
Petugas menangkap LD di Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (30/5) pukul 15.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar mengatakan, polisi mengamankan LD di rumahnya.
“Pelaku inisial LD (41) diamankan di rumahnua di Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok,” kata Arie di Lombok Timur, Minggu.
Dalam kasus ini, korban dengan inisial LMS, 17 tahun. Ia merupakan warga Dusun Karang Kapitan, Desa Pringgabaya.
Peristiwa itu terjadi Kamis (28/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Lokasinya di Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok.
Saat itu, korban bersama temannya, Dinda Jaskia, menikmati pemandangan dan berfoto di lokasi. Tiba-tiba, terduga pelaku datang dari arah samping kiri.
Terduga pelaku meminta HP milik korban dan temannya. Ia juga meminta PIN HP.
“Saat korban hendak melarikan diri, pelaku mengangkat baju dan menunjukkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kanan sambil melototi korban,” katanya.
Terduga pelaku juga mengancam korban dan temannya.
“Saya viralin kamu, saya bawa ke kantor desa,” ancam pelaku sambil mengarahkan HP miliknya ke korban dan temannya.
Setelah itu, terduga pelaku meminta keduanya mengikuti ke arah motor. Ia lalu kabur membawa HP korban menggunakan Honda Beat warna putih merah hitam.
Adapun barang yang terduga pelaku ambil yakni satu unit HP Infinix HOT 30i warna hitam milik korban. Ia juga mengambil satu unit HP Vivo Y28 warna pink milik Dinda Jaskia.
Total kerugian korban mencapai Rp 3.500.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Pringgabaya.
Polisi Amankan HP dan Parang
Tim Opsnal bergerak setelah menerima laporan itu. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku.
Tim langsung menuju rumah LD di Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok. Polisi kemudian mengamankan LD.
Polisi juga mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30i warna hitam dan sebilah parang sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti d5iamankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.










Komentar