Uang Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Avatar photo

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menuntaskan penyidikan kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti uang Rp 2,8 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin.

Pelimpahan tahap dua berlangsung setelah berkas perkara AKBP Didik Putra Kuncoro lengkap atau P-21.

AKBP Didik diterbangkan dari Mataram menggunakan pesawat. Dia tiba di Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita.

Didik terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia juga memakai topi dan kacamata hitam.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pelimpahan AKBP Didik bersama barang bukti uang miliaran rupiah.

“Betul (tahap dua), barang bukti uang Rp 2,8 miliar,” kata Roman saat dihubungi Lombok Post.

Kasus Didik berkaitan dengan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang yang menjadi barang bukti juga berkaitan dengan perkara itu.

“Perkara masih berkaitan dengan aliran dana yang diterima dari tersangka Malaungi,” jelasnya.

Roman menambahkan, pelimpahan Didik tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

“Kalau TPPU ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tambahnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, proses tahap dua berlangsung di Kejari Bima karena locus atau tempat kejadian perkara berada di wilayah setempat.

“Ya, proses sidangnya di sana,” kata dia.

JPU Terima Barang Bukti Uang Rp 2,8 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda NTB.

“Prosesnya sudah dilakukan (tahap dua) tadi (kemarin),” kata Virdis.

Dalam proses tahap dua, JPU juga menerima uang Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti.

“Kalau barang bukti narkoba tidak ada,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, uang miliaran rupiah itu berasal dari dua bandar narkoba. Yakni, dari Hamid alias Boy Rp 1,8 miliar dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin sekitar Rp 1 miliar.

Didik Putra Kuncoro menerima uang dari anak buahnya, Malaungi. Bandar menyerahkan uang agar bisa lebih leluasa mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Setelah proses tahap dua, JPU melanjutkan penahanan terhadap pecatan polisi berpangkat melati dua itu. JPU tidak menahan Didik di Rutan Raba Bima karena faktor keamanan.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

“Kami titip penahanannya di Rutan Batalyon C Satbrimob Kota Bima,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka lain dari penyidik. Yakni, Malaungi, Bripka Irfan alias Karol, Anita yang merupakan istri Karol, serta dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, Kejati NTB mengatensi perkara ini. Tim dari Kejati NTB juga ikut menyusun dakwaan dan proses pembuktian di persidangan.

“Kalau tim JPU ada dari kami yang ikut sidang,” kata Harun.

Dalam kasus ini, Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek
Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob
Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejari Loteng Soroti Celah Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog
Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan
Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:52 WITA

Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:28 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek

Senin, 20 Juli 2026 - 13:21 WITA

Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:04 WITA

Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:46 WITA

Polda NTB Lindungi Dua Santri Korban Terbakar dari Tekanan

Berita Terbaru