MATARAM, ntbkita.com-Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menuntaskan penyidikan kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti uang Rp 2,8 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin.
Pelimpahan tahap dua berlangsung setelah berkas perkara AKBP Didik Putra Kuncoro lengkap atau P-21.
AKBP Didik diterbangkan dari Mataram menggunakan pesawat. Dia tiba di Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita.
Didik terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia juga memakai topi dan kacamata hitam.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pelimpahan AKBP Didik bersama barang bukti uang miliaran rupiah.
“Betul (tahap dua), barang bukti uang Rp 2,8 miliar,” kata Roman saat dihubungi Lombok Post.
Kasus Didik berkaitan dengan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang yang menjadi barang bukti juga berkaitan dengan perkara itu.
“Perkara masih berkaitan dengan aliran dana yang diterima dari tersangka Malaungi,” jelasnya.
Roman menambahkan, pelimpahan Didik tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau TPPU ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tambahnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, proses tahap dua berlangsung di Kejari Bima karena locus atau tempat kejadian perkara berada di wilayah setempat.
“Ya, proses sidangnya di sana,” kata dia.
JPU Terima Barang Bukti Uang Rp 2,8 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda NTB.
“Prosesnya sudah dilakukan (tahap dua) tadi (kemarin),” kata Virdis.
Dalam proses tahap dua, JPU juga menerima uang Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti.
“Kalau barang bukti narkoba tidak ada,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, uang miliaran rupiah itu berasal dari dua bandar narkoba. Yakni, dari Hamid alias Boy Rp 1,8 miliar dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin sekitar Rp 1 miliar.
Didik Putra Kuncoro menerima uang dari anak buahnya, Malaungi. Bandar menyerahkan uang agar bisa lebih leluasa mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah proses tahap dua, JPU melanjutkan penahanan terhadap pecatan polisi berpangkat melati dua itu. JPU tidak menahan Didik di Rutan Raba Bima karena faktor keamanan.
“Kami titip penahanannya di Rutan Batalyon C Satbrimob Kota Bima,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka lain dari penyidik. Yakni, Malaungi, Bripka Irfan alias Karol, Anita yang merupakan istri Karol, serta dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, Kejati NTB mengatensi perkara ini. Tim dari Kejati NTB juga ikut menyusun dakwaan dan proses pembuktian di persidangan.
“Kalau tim JPU ada dari kami yang ikut sidang,” kata Harun.
Dalam kasus ini, Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.










Komentar