MATARAM, ntbkita.com-Polresta Mataram menangkap lima orang terkait penganiayaan terhadap dua pelajar di Jalan Udayana, Kota Mataram. Empat pelaku masih berusia 15 hingga 17 tahun. Satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 00.35 Wita. Lokasinya tepat di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers, Selasa (14/7).
Pelaku Serang Korban dengan Parang dan Celurit
Sekitar pukul 24.00 Wita, korban bersama beberapa temannya nongkrong sambil minum kopi di Jalan Semanggi, Kota Mataram. Korban kemudian hendak menuju wilayah Jempong dengan melewati Jalan Udayana.
Saat tiba di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sejumlah orang tak dikenal memepet korban menggunakan sepeda motor. Para pelaku langsung menyerang korban memakai parang dan celurit.
Korban Alpan Parezi, 19 tahun, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan dan punggung bagian kanan akibat sabetan parang. Pelajar asal Gunungsari, Lombok Barat, itu menjadi sasaran pelaku berinisial ZK.
Korban lainnya, Ahmad Arbaim Efendi, 18 tahun, mengalami luka robek pada punggung bagian kanan akibat sabetan celurit. Ahmad juga berasal dari Gunungsari, Lombok Barat.
Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Selaparang langsung menyelidiki kasus itu. Polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengidentifikasi lima pelaku.
Empat Pelaku Ditangkap, Satu Menyerahkan Diri
Polisi menangkap empat pelaku di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram, Senin (13/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Satu pelaku lain menyerahkan diri ke Polsek Selaparang setelah mengetahui polisi mengejarnya.
Pelaku berinisial SD, 20 tahun, menikam Ahmad menggunakan celurit panjang. Pelaku ZK, 17 tahun, menyerang Alpan memakai parang.
Kemudian, Pelaku FT, 16 tahun, menendang Ahmad. Sementara itu, IJ, 15 tahun, merupakan pemilik parang sekaligus membonceng ZK. Pelaku DN, 17 tahun, tercatat sebagai pemilik celurit panjang.
Korban Menjadi Sasaran yang Keliru
Polisi mengungkap para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat menjalankan aksinya. Mereka mencari seorang laki-laki yang diduga mengejar teman perempuan para pelaku.
Orang yang dicari memiliki ciri-ciri menggunakan sepeda motor dan membawa golok di Jalan Udayana. Namun, kedua korban sama sekali tidak mengenal para pelaku maupun teman perempuan mereka.
Dari sana menyimpulkan kedua korban menjadi sasaran yang keliru dalam aksi penganiayaan itu.
Polisi Sita Lima Sepeda Motor dan Senjata Tajam
Polisi menyita lima sepeda motor, yakni Honda PCX, Yamaha Aerox berwarna biru hitam, Honda Beat hitam merah, Honda Beat putih merah, dan Honda Scoopy hitam merah.
Penyidik juga menyita satu celurit, satu parang, dua potong baju milik korban, satu jaket hoodie, serta rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
Penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum kepada para tersangka anak. Kedua pasal itu memuat ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk tersangka dewasa, penyidik juga menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Penyidik Reskrim Polresta Mataram masih memeriksa para tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses penyidikan.










Komentar