MATARAM, ntbkita.com-Minibus biro perjalanan kabur saat personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram memeriksa muatannya di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Selasa (28/7/2026).
Petugas menemukan paket berisi 10.000 benih bening lobster tanpa dokumen di dalam kendaraan itu. Namun, pengemudi langsung meninggalkan pelabuhan saat petugas menurunkan paket.
Komandan Lanal Mataram Letnan Kolonel Laut (P) Eko Darmawan mengatakan tim memeriksa minibus setelah kendaraan keluar dari KM Satya Dharma sekitar pukul 03.50 Wita.
“Pukul 03.50 Wita Tim Intel dan BKO Lanal Mataram memeriksa mobil yang dimaksud saat keluar dari kapal KM Satya Dharma dan ditemukan paket berisi benih bening lobster. Saat menurunkan paket, mobil travel ‘tancap gas’ melarikan diri keluar dari Pelabuhan Kayangan,” katanya.
Petugas Temukan 50 Kantong Benih Lobster
Petugas membawa paket itu ke Markas Komando Lanal Mataram. Hasil pemeriksaan menemukan 50 kantong plastik yang masing-masing memuat 200 benih lobster.
“Tim beserta BKO Lanal Mataram membuka paket dan didapatkan 50 plastik berisi benih bening lobster dengan per plastiknya berisi 200 ekor sehingga keseluruhan yang kami amankan sebanyak 10.000 ekor,” ucap Eko.
Lanal Mataram akan melepas seluruh benih lobster kembali ke habitatnya di sekitar perairan Senggigi, Lombok Barat.
Petugas juga berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda NTB dan Balai Karantina NTB untuk melanjutkan penyelidikan.
Barang Berasal dari Pulau Sumbawa
Lanal Mataram menerima informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa dokumen pada Senin malam (27/7/2026).
Informasi awal menyebut barang berasal dari Pulau Sumbawa dan akan dikirim ke luar NTB.
Tim kemudian bergerak menuju Pelabuhan Kayangan. Personel juga berkoordinasi dengan anggota bantuan kendali operasi Lanal Mataram dan agen di Pulau Sumbawa.
Petugas awalnya memantau paket dalam mobil Suzuki Splash merah bernomor polisi DR 1796 KA menuju Pelabuhan Poto Tano.
Sekitar pukul 01.30 Wita, pihak pembawa barang memindahkan paket ke minibus travel Titian Mas bernomor polisi EA 7893 A. Kendaraan itu kemudian masuk ke Pelabuhan Poto Tano dan menyeberang menuju Kayangan.
Pelaku Terancam Delapan Tahun Penjara
Eko mengatakan pengiriman benih lobster tanpa dokumen melanggar ketentuan perikanan dan pengelolaan lobster.
“Dalam aturan, pelaku dalam aksi ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.
Lanal Mataram kini menelusuri pengemudi dan pihak lain yang terlibat dalam pengiriman 10.000 benih lobster itu.










Komentar